Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Rumah I Nyoman Dhamantra di Denpasar Bali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam juga melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra, di Denpasar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Geledah Rumah I Nyoman Dhamantra di Denpasar Bali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sanksi sosial itu tujuannya untuk memberi efek jera, sehingga menimbulkan rasa malu sebagai koruptor.

Selain koruptor, kata dia, sanksi sosial bisa juga diberikan untuk pengedar maupun pengguna narkoba.

"Untuk tindak pidana umum biasa tidak, mungkin narkoba ya, korupsi ya. Begitu," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FKUB Bali ini.

Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam acara Roadshow Bus KPK ‘Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi’.

Koster mengusulkan pemberian sanksi adat, selain juga sanksi pidana, bagi koruptor asal Bali.

Menurutnya, desa adat di Bali memiliki sistem nilai yang sangat kuat.

Baca: Desainer Kondang dari Bali Ni Luh Djelantik Kaget Namanya Diprediksi Masuk Bursa Menteri Jokowi

Ada hukum adat yang namanya awig-awig dan pararem yang mengikat krama desa adat dengan hukuman yang sangat kuat.

Berita Rekomendasi

"Barang siapa yang terbukti melakukan korupsi setelah menjalani proses peradilan dengan hukuman tetap, supaya dikenakan hukum adat sesuai yang berlaku di desanya," ucap mantan Anggota Komisi X DPR RI ini.

Menurutnya setiap desa adat mempunyai pararem yang mengikat untuk warganya, baik yang ada di Bali maupun luar Bali.

Penyidik KPK Bawa koper usai menggeledah ruangan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, Senin, (12/8/2019)
Penyidik KPK Bawa koper usai menggeledah ruangan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, Senin, (12/8/2019) (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, pararem bisa dipakai supaya masyarakat lebih tertib.

"Kalau itu diterapkan maka orang akan takut banget (korupsi) karena bisa kena sanksi sosial," ujarnya.

Sebelumnya sejumlah tokoh Bali telah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh KPK, di antaranya mantan anggota DPR RI Putu Leong Sudiartana dengan hukuman 6 tahun penjara, mantan Menteri ESDM Jero Wacik (8 tahun), dan mantan pejabat Unud Made Meregawa (3 tahun). (sup/wem)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul KPK Geledah Rumah Dhamantra di Denpasar, Kasus Dugaan Suap Impor Bawang

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas