KPK Geledah Rumah I Nyoman Dhamantra di Denpasar Bali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam juga melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra, di Denpasar.
Editor: Dewi Agustina
Sanksi sosial itu tujuannya untuk memberi efek jera, sehingga menimbulkan rasa malu sebagai koruptor.
Selain koruptor, kata dia, sanksi sosial bisa juga diberikan untuk pengedar maupun pengguna narkoba.
"Untuk tindak pidana umum biasa tidak, mungkin narkoba ya, korupsi ya. Begitu," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FKUB Bali ini.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam acara Roadshow Bus KPK ‘Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi’.
Koster mengusulkan pemberian sanksi adat, selain juga sanksi pidana, bagi koruptor asal Bali.
Menurutnya, desa adat di Bali memiliki sistem nilai yang sangat kuat.
Baca: Desainer Kondang dari Bali Ni Luh Djelantik Kaget Namanya Diprediksi Masuk Bursa Menteri Jokowi
Ada hukum adat yang namanya awig-awig dan pararem yang mengikat krama desa adat dengan hukuman yang sangat kuat.
"Barang siapa yang terbukti melakukan korupsi setelah menjalani proses peradilan dengan hukuman tetap, supaya dikenakan hukum adat sesuai yang berlaku di desanya," ucap mantan Anggota Komisi X DPR RI ini.
Menurutnya setiap desa adat mempunyai pararem yang mengikat untuk warganya, baik yang ada di Bali maupun luar Bali.
Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, pararem bisa dipakai supaya masyarakat lebih tertib.
"Kalau itu diterapkan maka orang akan takut banget (korupsi) karena bisa kena sanksi sosial," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah tokoh Bali telah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh KPK, di antaranya mantan anggota DPR RI Putu Leong Sudiartana dengan hukuman 6 tahun penjara, mantan Menteri ESDM Jero Wacik (8 tahun), dan mantan pejabat Unud Made Meregawa (3 tahun). (sup/wem)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul KPK Geledah Rumah Dhamantra di Denpasar, Kasus Dugaan Suap Impor Bawang