Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PNS Tak Naik di 2020, Ekonom Indef Prediksi Daya Beli Menurun

tidak adanya kenaikan gaji tersebut bisa menurunkan daya beli masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai PNS

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Gaji PNS Tak Naik di 2020, Ekonom Indef Prediksi Daya Beli Menurun
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Ekonom Indef Eko Listiyanto usai diskusi di kantor Indef 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan gaji atau tunjangan kinerja merupakan hal yang selalu diharapkan banyak pekerja, tidak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, dalam pidato mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020, Presiden Joko Widodo tak menyinggung adanya anggaran untuk kenaikan gaji PNS.

Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listianto memprediksi, tidak adanya kenaikan gaji tersebut bisa menurunkan daya beli masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai PNS.

Menurutnya, peningkatan daya beli masyarakat tahun ini salah satunya didorong oleh kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ditambah dengan gaji ke-13.

"Tahun ini kan naik, ada gaji ke-13 juga, ada kenaikan. Kalau tahun depan dia (gaji PNS) tidak naik, ya pasti punya indikasi ke daya beli mereka masing - masing," kata Eko usai acara diskusi "RAPBN 2020: Solusi atas Perlambatan Ekonomi?" di kantor Indef, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Meski begitu, lanjut Eko, gaji PNS yang stagnan di 2020 tak akan berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

Hal ini dikarenakan proporsi jumlah PNS masih relatif kecil dibanding total penduduk Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Tapi overall ditotal ke ekonomi saya rasa tidak besar kalau hanya dari PNS. Secara makro sih dampaknya kecil ya saya rasa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjelaskan, tidak adanya kenaikan gaji PNS itu disebabkan sudah ada kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen di tahun 2019.

Meski begitu, suara agar gaji PNS naik pada 2020 tetap ada. Bahkan keluar dari mulut Kepala Badan Kepegawaian (BKN) sekaligus Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana.

Ia menilai gaji PNS layak naik seiring tingkat inflasi sekitar 3 persen per tahun. Inflasi yang ditandai naiknya harga-harga dinilai menggerus pendapatan PNS.

"Ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi," kata Bima, Jakarta, Senin (18/8/2019).

Saat ditanya berapa persen gaji PNS harus naik sesuai keinginannya, Bima tidak muluk-muluk. Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi.

Meski begitu, ia tidak memaksakan keinginannya itu. Bila memahami bahwa anggaran negara terbatas dan banyak hal lain yang lebih prioritas dari kenaikan gaji PNS.

"Sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara," kata dia.

Kado dari Jokowi

Kenaikan gaji atau tunjangan kinerja merupakan hal yang selalu diharapkan banyak pekerja, tidak terkecuali Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Namun pada 2020, nampaknya pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan gaji atau tunjangan PNS.

Dalam pidato Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pada 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung hal tersebut.

Ia hanya menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu bisa dipahami sebab gaji PNS baru saja naik tahun ini dengan besaran 5 persen.

Maunya Naik Lagi...

Meski begitu, suara agar gaji PNS naik pada 2020 tetap ada. Bahkan keluar dari mulut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana.

Ia menilai gaji PNS layak naik seiring tingkat inflasi sekitar 3 persen per tahun. Inflasi yang ditandai naiknya harga-harga dinilai menggerus pendapatan PNS.

"Ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi," kata Bima, Jakarta, Senin (18/8/2019).

Saat ditanya berapa persen gaji PNS harus naik sesuai keinginannya, Bima tidak muluk-muluk. Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi.

Meski begitu, ia tidak memaksakan keinginannya itu. Bila memahami bahwa anggaran negara terbatas dan banyak hal lain yang lebih prioritas dari kenaikan gaji PNS.

"Sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara," kata dia.

Kado...

Namun bagi para PNS, tidak perlu berkecil hati. Sebab ada kado dari Jokowi yang bisa didapatkan meski tidak ada kenaikan kenaikan gaji pada 2020.

Kado itu yakni kemungkinan adanya kenaikan besaran gaji ke-13 untuk PNS.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran pemberian gaji ke-13 sudah akan mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.

"Gaji pokok yang naik 5 persen tahun ini jadi landasan (gaji ke-13 pada 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya.

Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS. Angkanya tidak jauh dari anggaran 2019.

Namun kemungkinan akan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5 persen dari sebelumnya.

"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.

Lantas kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan? Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.

Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu, apakah perlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.

Jadi untuk para PNS, mesti harus bersabar menunggu kepastian naiknya gaji ke-13 tahun depan dari pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kado dari Jokowi untuk PNS Tahun Depan?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas