Jaksa yang Terjaring Operasi Senyap KPK Senin Kemarin, Bekerja di Kejari Yogyakarta
"Iya infonya seperti (itu) dan kita sedang melakukan konfirmasi dengan jajaran Kejati Yogya terkait info dimaksud," ujar Mukri
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mendalami informasi terkait jaksa Kejari Yogyakarta yang terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Senin (19/8/2019).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Yogyakarta.
"Iya infonya seperti (itu) dan kita sedang melakukan konfirmasi dengan jajaran Kejati Yogya terkait info dimaksud," ujar Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Senin malam.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) melakukan operasi senyap di Yogyakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Senin (19/8/2019).
Baca: Pria Ini Pingsan dan Meninggal Dunia Usai Bertengkar dan Mengejar Pacarnya yang Kabur
"Ya ada kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Jogja," ujar Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (19/8/2019).
Febri membeberkan, Tim Satgas KPK menangkap 4 orang. Tim juga mengamankan sejumlah uang senilai Rp 100 juta.
Namun Febri belum bisa praktik rasuah yang menjerat 4 orang tersebut. "Ada sekitar 4 orang yang diamankan dan sejumlah uang. Dari unsur jaksa, rekanan, dan PNS," ungkapnya.
Baca: Gubernur Lukas Enembe: Kenapa Tak Terjunkan Banser untuk Bela Mahasiswa Papua yang Dipersekusi
KPK langsung memagari tiga lokasi dengan pita segel terkait operasi senyap yang dilakukan di Yogyakarta, Senin (19/8/2019).
Dua lokasi berada di Yogyakarta itu ialah kantor Dinas Pekerjaan Umum Yogyakarta dan rumah seorang rekanan yang berada di Surakarta, Jawa Tengah.
"Selain itu, sebagai bagian dari pengamanan barang bukti ada tiga lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan KPK Line. Ada 2 lokasi di Yogyakarta termasuk kantor dinas PU di sana dan juga ada rumah rekanan di Solo yang kami berikan KPK line," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019) malam.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, seorang jaksa yang ditangkap KPK sehari-hari bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dua orang aparatur sipil negara yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek, dan satu orang rekanan/ swasta.
"Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat dan setelah kami cek di lapangan diduga sudah terjadi transaksi, dan kami menemukan bukti dan mengamankannya uang sekitar Rp100 jutaan," ujar Febri.
Febri belum bisa memastikan uang tersebut merupakan penerimaan pertama atau bukan. Nantinya, katanya, penyidik akan mendalami dalam pemeriksaan intensif.
Saat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.
"Itu bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut," jelas Febri.
Salah satu poin pembahasan yang juga menjadi perhatian, bebernya, adalah perihal apakah akan dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan atau tidak.
"Tapi itu mungkin baru bisa dibahas dan disampaikan update-nya," tukas Febri.
Sesuai hukum acara pidana yang berlaku, lembaga antirasuah KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum empat orang yang diamankan tersebut.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Penulis : Devina Halim
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Terjaring OTT KPK, Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Kejari Yogyakarta