Jusuf Kalla: Kalau GBHN Dimunculkan, Calon Presiden Tidak Bisa Lagi Kampanye Visi Misi
Jusuf Kalla menyebut jika GBHN ada, maka dalam Pilpres, calon presiden dan wakil presiden tidak bisa lagi mengampanyekan visi-misinya
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen terbatas UUD 1945 memiliki dampak pada sistem Pemilihan Presiden (Pilpres).
Jusuf Kalla beralasan jika GBHN ada, maka dalam Pilpres, calon presiden dan wakil presiden tidak bisa lagi mengampanyekan visi-misinya sendiri lantaran mengikuti GBHN yang telah ada.
"Kalau GBHN itu dimunculkan kembali maka efeknya adalah pemilihan presiden itu tidak bisa lagi berkampanye menyampaikan visi masing-masing. Karena itu rakyat tidak bisa memilih lagi apa yang dia mau," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
Baca: PKB Undang SBY dan Prabowo di Muktamar Bali
Baca: Polda Jatim Panggil Tiga Perwakilan Ormas di Surabaya ke Markas, Ternyata Ini yang Dibahas
Baca: 5 Pelaku Bertingkah Konyol saat Peragakan Adegan Pembunuhan Gadis yang Mayatnya di Dalam Karung
Baca: Peringatan Dini BMKG Besok Rabu 21 Agustus: Waspada Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi
Seorang calon presiden saat terpilih menurut Jusuf Kalla, tidak lagi memiliki program sendiri dan akan menjalankan program-program yang tertuang dalam GBHN.
"Apabila GBHN didorong banyak sekali efeknya. Saya dua kali jadi badan pekerja jadi paham UUD. Kita buat, setelah dibuat, disahkan baru kita pilih Presiden. Presiden tidak punya program apa-apa, hanya harus melaksanakan program GBHN," ungkap Jusuf Kalla.
Menurut Jusuf Kalla, jika memang GBHN tetap ingin dihidupkan kembali, perlu mensinkronkan dengan sistem pemilihan langsung presiden.
"Kalau pemilihan langsung, maka bagaimana mensinkronkan GBHN dengan pemilihan langsung. Ini agak bertentangan, jadi harus disinkronkan," ucap dia.
Usulan GBHN dicurigai
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berupaya menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD 1945.
Gagasan itu dikemas atas nama amandemen UUD 1945 yang menumpang pada proses politik pengisian jabatan Ketua MPR periode 2019-2024.
Baca: Wacana Penghidupan Kembali GBHN, Mendagri: Presiden Tetap Dipilih Rakyat
PDI Perjuangan menilai penting kehadiran GBHN sebagai landasan berbangsa dan bernegara yang berangkat dari penjabaran ideologi Pancasila, mengabdi pada tujuan dan memuat hal pokok, berupa 'guiding principles'.
Namun pembentukan GBHN yang ngotot dihidupkan PDI Perjuangan, dikritisi oleh Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
Dia heran mengapa sepulang dari Kongres ke-5 di Bali, PDI Perjuangan ujug-ujug melempar wacana tersebut.