KPK Ringkus Jaksa Kejari Yogyakarta di Rumahnya
"Jaksanya kami amankan di rumah di Jogja karena diduga telah terjadi transaksi di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta pada Senin (19/8/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap jaksa tersebut saat yang bersangkutan tengah berada di rumahnya di Yogyakarta.
"Jaksanya kami amankan di rumah di Jogja karena diduga telah terjadi transaksi di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019) malam.
Selain jaksa tersebut, tim juga menjaring tiga orang lainnya, yaitu dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek, dan satu orang rekanan/swasta.
Saat mencokok jaksa di rumahnya, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp100 juta. Diduga, ungkap Febri, uang itu hendak diberikan oleh rekanan kepada jaksa terkait proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta.
Baca: Kronologi Insiden Kerusuhan di Lapas Sorong: Napi Kabur dengan Menjebol Dinding Lapas
"Terkait salah satu tugas yang dilakukan kejaksaan melalui tim TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah)," ungkapnya.
"Kami menduga ada transaksi terkait dengan hal tersebut. Jadi bukan terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan," sambung Febri.
Baca: Gubernur Papua Lukas Enembe: Orang Papua Cinta Gus Dur, Kenapa Tak Terjunkan Banser
Febri belum bisa memastikan uang tersebut merupakan penerimaan pertama atau bukan. Nantinya, katanya, penyidik bakal mendalami dalam pemeriksaan intensif.
Saat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.
"Nanti tergantung kondisi di lapangan. Kalau akan dibawa mungkin di bawa besok (Selasa 20/8 ini) ya. Tetapi saya belum dapat informasi lagi akan dibawa kapan," ujar Febri.
Salah satu poin pembahasan yang juga menjadi perhatian, bebernya, adalah perihal apakah akan dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan atau tidak.
"Tapi itu mungkin baru bisa dibahas dan disampaikan update-nya," tukas Febri.
Sesuai hukum acara yang berlaku, lembaga antirasuah KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum empat orang yang diamankan tersebut.