Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Tak Perlu 10 Pimpinan MPR RI, Kesannya Bagi-bagi Kursi Banget

Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai tidak perlu ada penambahan pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: Tak Perlu 10 Pimpinan MPR RI, Kesannya Bagi-bagi Kursi Banget
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Pengamat politik sekaligus pakar komunikasi politik Hendri Satrio di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai tidak perlu ada penambahan pimpinan MPR RI menjadi 10 orang untuk periode 2019-2024.

"Nggak perlu sepuluh orang pimpinan MPR RI. Ini kesannya bagi-bagi kursi banget," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019).

Sejauh ini, dia menilai jumlah pimpinan MPR RI sudah menunjukkan keterwakilan, ada dari DPR dan DPD RI.

"Sepuluh orang pimpinan itu untuk apa?" tanya Hendri Satrio.

Menurut Hendri Satrio, tugas MPR RI pun tidak terlalu memerlukan jumlah pimpinan sampai 10 orang.

"Terus kalau 10 orang pimpinan, nanti tugasnya apa? Tidak perlu lah sampai 10 orang pimpinan," tegasnya.

Baca: Mahfud MD Menyerukan Agar Ponpes Terus Dibina Sebagai Penjaga Republik

Baca: Seorang Ibu Coba Bunuh Diri, Loncat Bersama Dua Anaknya dari Lantai 10 Apartemen, Begini Kondisinya

Baca: APM Bisa Tersenyum, Penjualan Mobil Naik di Bulan Juli

Berita Rekomendasi

Hendri Satrio menegaskan, MPR RI bukanlah lembaga yang mengakomodasi kekuasaan.

MPR adalah lembaga yang mewakil rakyat.

Jadi, imbuh dia, jangan pernah ada agenda kepentingan bagi-bagi kursi kekuasaan oleh elite partai politik di MPR RI.

"MPR itu mewakili rakyat. Karena itu jangan kepentingan bagi-bagi kursi elite partai politik diletakkan, dikedapankan untuk bagi-bagi kekuasan," jelasnya.

Sebaiknya dia menyarankan agar tetap fokus pada struktur pimpinan MPR yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Koalisi Jokowi

Koalisi pendukung presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang mendukung wacana pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas