Dua Mantan Anggota Komisi II DPR RI Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi E-KTP
KPK mencecar Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu dan mantan anggota DPR, Wa Ode Ida Nurhayati mengenai aliran dana E-KTP
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu dan mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Ida Nurhayati mengenai aliran dana dari korupsi proyek e-KTP.
Kedua politikus itu pada hari ini diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
"Dari dua saksi anggota DPR, penyidik mendalami keterangan saksi mengenai aliran dana yang terkait dengan perkara e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).
Khatibul merupakan anggota Komisi II DPR yang disebut turut kecipratan aliran dana dari korupsi proyek e-KTP.
Baca: Adi Putra Kaget Terpilih Jadi Salah Satu Ikon Apresiasi Pancasila 2019
Baca: Gabung Persib, Nick Kuipers Akui Tolak Beberapa Klub Belanda
Baca: Saat Jan Ethes Menolak Ditawari Main Ponsel, Ternyata Lebih Pilih Main Bola Plastik
Baca: Jansen Sitindaon Heran Anggota DPR Ditolak di Asrama Mahasiswa Papua, Fadli Zon : Tadinya Sudah OK
Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto disebutkan Khatibul menerima USD400 ribu.
Sementara Wa Ode Nurhayati menjabat sebagai anggota Komisi II DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir.
Selain Khatibul dan Wa Ode, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa seorang Notaris dan PPAT bernama Amelia Kasih.
Terhadap Amelia Kasih, tim penyidik mencecarnya mengenai perusahaan milik keluarga mantan Ketua DPR Setya Novanto yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi e-KTP.
"Dari saksi Notaris, penyidik mendalami keterangan saksi terkait perusahaan milik keluarga Setya Novanto," kata Febri.
KPK telah mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
"Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output diantaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," jelas Saut.
Dicegah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap istri dan putri dari tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.
Mereka adalah istri Paulus Tannos, Lina Rawung, dan putri Paulus Tannos, Catherine Tannos.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pencegahan kepada Lina dan Catherine terhitung sejak 19 Agustus 2019.
Febri tidak merinci keberadaan keduanya saat ini. Namun katanya, keduanya beralamat di Singapura dan Indonesia.
Baca: Ajukan Eksepsi, Markus Nari Soroti Dakwaan Kasus Korupsi KTP Elektronik
Selain anak dan istri Tannos, KPK juga melakukan pencegahan terhadap eks Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT, Husni Fahmi.
Keduanya diketahui sudah berstatus tersangka dalam kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama," ujar Febri kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).
KPK telah mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
Baca: Sempat ditolak di Asrama Mahasiswa Papua, Fadli Zon dkk Temui Gubernur Jatim
"Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.
Baca: Gigit Ular dan Anak Kucing hingga Mati, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Sakit Epilepsi
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," jelas Saut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.