Gugat PLN ke PN Jaksel karena Insiden ''Blackout'', Azas Tigor Tuntut Ganti Rugi Rp 6.500
Azis menggugat PT PLN agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT PLN bersalah dan meminta maaf kepada dirinya secara terbuka
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan resmi mendaftarkan gugatan perdatanya terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/8/2019).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor : 696/Pdt.G/2019/PN.JKTSEL.
Ia menggugat PT PLN karena pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019 lalu menyebabkan dirinya terlunta-lunta selama 7 jam lebih di Stasiun Bogor.
"Gugatan saya ini terhadap PLN yang menyebabkan saya terlunta-lunta 7 jam lebih di stasiun Bogor. Karena blackout itu menyebabkan Commuter Line tidak bisa beroperasi dari Bogor ke Jakarta, waktu itu saya mau pulang dari Bogor ke Jakarta. Sampai di stasiun Bogor jam 13.00 WIB, saya akhirnya pulang ke Jakarta setelah dijemput anak saya sekitar jam 21.00," kata Tigor.
Tigor menilai, kondisi yang dialaminya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PLN.
"Karena dalam pasal 28 UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengatakan bahwa PT PLN punya kewajiban menyediakan layanan memberikan listrik yang jelas. Ada kepastian ada kejelasan. Dalam kondisi blackout kemarin tidak ada kejelasan. Sampai kemarin berkali-kali stasiun Bogor pengelolanya mengatakan tidak bisa beroperasi karena tidak ada listrik dari PLN. Saya sebagai pengguna commuter Line dirugikan. Saya tidak bisa pulang ke Jakarta, akhirnya saya dijemput anak saya," kata Tigor.
Tigor mengatakan, berdasarkan Undang-Undang tersebut pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Selain itu, menurutnya, berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang-Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan konsumen berhak untuk mendapatpelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila tetjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga Iistrik.
Ia juga mengatakan, PLN juga harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada konsumennya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan“.
Untuk itu, ia menggugat PT PLN agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT PLN bersalah dan meminta maaf kepada dirinya secara terbuka, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 6.500.
Baca: Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, UMKM harus Dapat Berinovasi & Memanfaatkan Teknologi
Baca: Kembali Pimpin PKB, Gus Ami: Ber-PKB Bukan untuk Diri Sendiri, tapi Untuk Bangsa dan Negara
"Saya menggugat supaya pengadilan menyatakan PLN bersalah dan juga menyatakan PLN meminta maaf kepada saya secara terbuka dan PLN membayar ganti rugi Rp 6.500. Kenapa tuntutannya hanya Rp 6.500? Karena itu menggantikan biaya saya membayar tol dari Bogor ke Jakarta. Karena tadi dijemput naik mobil sama anak saya," kata Tigor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.