PKB Terbuka Revisi UU MD3 untuk Penambahan Pimpinan MPR
Menurut Cak Imin, penambahan jumlah pimpinan MPR tidak bermasalah selama untuk persatuan bangsa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan partainya terbuka pada rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait usulan penambahan kuota pimpinan MPR menjadi 10 orang.
"Kalau nanti bulan Agustus akhir ini terjadi komunikasi politik yang urgensinya mendesak untuk amandemen UU MD3 itu ya gak masalah. Kita terbuka, no problem," ujar Cak Imin di Westin Hotel, Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (21/8/2019).
Menurut Cak Imin, penambahan jumlah pimpinan MPR tidak bermasalah selama untuk persatuan bangsa. Baginya, penambahan komposisi pimpinan MPR merupakan langkah yang "murah".
Baca: Heboh Video Anak Injak Kepala Ibunya, Balasan Sang Ibu Tuai Sorotan, Anak Berjanji Ini kepada Polisi
Baca: Barbie Kumalasari Sebut Tuty Suratinah Tak Tahu Dirinya Sering Bawa Makanan untuk Kriss Hatta
"Makanya tergantung kebutuhan sih. Kalau kebutuhannya untuk persatuan bangsa, mahal pun gak ada masalah, yang penting persatuan bangsa," tutur Cak Imin.
"Persatuan bangsa itu ditebus dengan 10 pimpinan MPR sih murah. Semua bersatu di tengah sedikit-sedikit tersinggung," tambah Cak Imin.
Meski begitu, hingga saat ini seluruh partai masih belum sepakat untuk penambahan jumlah pimpinan MPR.
"Nah dalam hal ini partai-partai bersepakat sesuatu. Sampai hari ini belum bersepakat," pungkas Cak Imin.