Fakta Mobil Dinas Baru Menteri Jokowi-Maruf: Sedot Rp 152 M, Astra Kalahkan Perusahaan Wapres JK
Kabinet baru Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di peridode kedua pemerintahannya nanti bakal mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas baru.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kabinet baru Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di peridode kedua pemerintahannya nanti bakal mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas baru.
Mobil dinas baru ini akan menggantikan mobil dinas menteri Kabinet Jokowi-Jusuf Kalla saat ini, yakni Toyota Crown Royal Saloon.
Berikut fakta-fakta rencana pengadaan mobil dinas baru menteri kabinet Jokowi-Maruf sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/8/2019):
1. Sedot Anggaran Rp 152 miliar
Dikutip dari Kompas.com, nominal dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) yang dikucurkan untuk pengadaan mobil dinas menteri ini mencapai Rp 147 miliar lebih.
Informasi ini diketahui dari tender Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri yang tercantum dari laman resmi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan kode 26344011, yang telah dibuat sejak 19 Maret 2019 lalu.
Diketahi nilai Pagu Paketnya mencapai Rp 152.540.300.000 sementara Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 147.312.469.200.
2. Tender Dimenangkan oleh PT Astra Internasional
Masih mengutip Kompas.com, tender pengadaan mobil dinas baru menteri ini dimenangkan oleh perusahaan PT Astra Internasional.
Awalnya tender diikuti oleh 41 perusahaan.
Dari 41 perusahaan itu, hanya empat perusahaan yang lolos kualifikasi.
Baca: GadjianKu, Mobile App dari Gadjian untuk Membantu Perusahaan Mempertahankan Karyawan Millenials
Empat perusahaan itu yakni PT Astra Internasional, PT New Ratna Motor, PT Agung Automall, dan PT Hadji Kalla.
Namun, akhirnya PT Astra Internasional yang lolos dan memenangi tender.
Pada babak evaluasi, PT Hadji Kalla memberikan penawaran sebesar Rp 147.575.473.200, namun tidak lolos karena melebihi HPS dan tidak lulus pembuktian kualifikasi.
Begitu juga untuk PT Agung Automall dengan penawaran Rp 147.304.389.299 dan gagal pada pembuktian kualifikasi teknis serta tidak melampirkan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Sementara PT New Ratna Motor yang menyodorkan penawaran sebesar Rp 147.312.469.200 juga gagal akibat tidak lolos pada proses pembuktian kualifikasi.
Alhasil PT Astra International yang keluar menjadi pemenang tender dengan penawaran Rp 147.229.317.000.
Baca: Tingkatkan Pelayanan, AHM Gelar Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2019
Sekadar informasi, syarat kualfikasi yang dimaksudkan mencakup banyak hal.
Beberapa diantaranya perusahaan dan manajemen tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam daftar hitam, dan mampu menyediakan service station termasuk teknisi terampil.
3. Perusahaan Milik Jusuf Kalla Tersingkir
PT Hadji Kalla masuk menjadi empat perusahaan yang lolos kualifikasi tender pengadaan mobil dinas baru menteri.
Namun, PT Hadji Kalla bersama tiga perusahaan lainnya akhirnya kalah tender dari PT Astra Internasional.
Penelusuran Tribunnews.com, PT Hadji Kall merupakan perusahaan milik Wapres Jusuf Kalla yang awalnya didirikan oleh ayah Jusuf Kalla, Hadji Kalla.
Dikutip dari laman resmi kallatoyota.co.id, PT Hadji Kalla, dulu bernama NV Hadji Kalla Trading Company, adalah sebuah perusahaan yang dirintis sepasang suami istri saudagar bugis yaitu Hadji Kalla dan Hadjah Athirah.
Didirikan pada tahun 1952 PT Hadji Kalla merupakan salah satu Authorized Main Dealer Toyota untuk wilayah pemasaran di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 25 Cabang PT Hadji Kalla telah beroperasi meliputi penjualan, servis, dan penyediaan suku cadang.
4. Model dan Jenis Mobil Dinas Baru Belum Diketahui
Dikutip dari Kompas.com, meski pengumuman pemenang tender sudah diterbitkan, tetapi sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai model dan jenis mobil baru yang akan menjadi tunggangan para menteri periode 2019-2024.
Namun, pemenang tender pengadaan mobil menteri ini, yakni PT Astra International (AI) Tbk, di mana perusahaan itu membawahi beberapa merek otomotif roda empat seperti Toyota, Daihatsu, Peugeot, dan BMW.
Apabila melihat dari spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni mobil menteri kualifikasi A1 harus berwujud sedan dengan mesin 3.500 cc, enam silinder atau sport utility vehicle (SUV) 3.500 cc, enam silinder, maka kemungkinan AI menunjuk merek Toyota atau BMW.
5. Tentang Mobil Menteri saat Ini
Mobil menteri kabinet Jokowi-JK merupakan warisan dari era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).
Ketika SBY menjadi presiden, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 menggunakan Toyota Crown Royal Saloon.
Usai periode itu, era kepemimpinan Jokowi tidak melakukan pembelanjaan mobil dinas.
Bahkan, Jokowi pun masih menggunakan Mercedes-Benz S600 Pullman Guard yang sebelumnya juga dipakai oleh SBY.
Menteri-menteri yang menggunakan mobil asal Jepang itu dimulai sejak zaman SBY.
Baca: Mengenal Sanoesi Pane, Sastrawan Pujangga Baru yang Aktif di Organisasi Pergerakan Nasional
Sebelumnya, para pembantu Presiden era Soeharto pakai merek asal Swedia, yakni Volvo.
Selain Crown Royal Saloon, Camry merupakan mobil menteri pertama yang berasal dari produsen otomotif Jepang.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Stanly Ravel)