KPU: Proses Penghitungan Suara Ulang di Peureulak Timur Aman dan Lancar
"Penghitungan suara ulang di 42 TPS se-kecamatan Peureulak Timur tanggal 21 Agustus 2019, berjalan dengan aman dan lancar," kata Ilham Saputra
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra memastikan proses penghitungan suara ulang di 42 Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur berlangsung aman dan lancar.
Ilham menyatakan hal tersebut usai meninjau langsung proses penghitungan suara ulang di 42 TPS di Kecamatan Peureulak Timur, Rabu (21/8/2019).
"Penghitungan suara ulang di 42 TPS se-kecamatan Peureulak Timur kemarin, tanggal 21 Agustus 2019, berjalan dengan aman dan lancar," kata Ilham Saputra kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPU RI melalui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, melakukan perhitungan suara ulang terhadap perolehan suara calon angota DPRA dari daerah pemilihan (Dapil) Aceh VI.
Baca: Fahri Hamzah Kritik Jokowi: Kemarin-kemarin Ada Marahnya Saya Akan Tindak, Sekarang Kok Nggak Ada
Perhitungan surat suara ulang itu merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KIP Aceh, untuk melakukan perhitungan surat suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur.
Baca: Gubernur Lukas Enembe: Kenapa Tak Terjunkan Banser untuk Bela Mahasiswa Papua yang Dipersekusi
Pada persidangan pembacaan putusan pada 8 Agustus 2019 lalu, hakim konstitusi Enni Nurbaeningsih mengungkapkan telah terjadi ketidaksesuaian perolehan suara yang ditetapkan KIP dalam rekapitulasi tingkat kecamatan Peureulak Timur.
Setelah, selesai melakukan penghitungan suara ulang pada Rabu kemarin, rencananya, hari ini KIP Aceh beserta jajaran akan melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
"Hari ini akan dilanjutkan dengan rekap di kecamatan," tambahnya.