Pengamat: Tak Perlu 10 Orang, Pimpinan MPR RI Cukup 2 Orang Saja
Menurut Ray Rangkuti, penambahan jumlah pimpinan MPR RI ini terkesan untuk berbagi kekuasaan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai tidak ada argumen yang kuat dan subtantif untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Menurut Ray Rangkuti, penambahan jumlah pimpinan MPR RI ini terkesan untuk berbagi kekuasaan.
Hal itu disampaikan pengamat politik, Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Kamis (22/8/2019).
"Tidak ada argumen yang kuat dan subtantif untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR kecuali karena kehendak untuk berbagi kekuasaan," ujar Ray Rangkuti.
Cara pikir ini juga kata Ray Rangkuti, menunjukan perasaan dominatif DPR atas MPR.
Padahal, MPR adalah ruang bertemunya DPR dengan DPD dalam kapasitas yang sama.
Lalu, dia mempertanyakan, 'mengapa setiap partai harus dapat kursi MPR sementara DPD hanya diwakili oleh satu pimpinan?'
"Apa yang membuat fraksi-fraksi di DPR seolah lebih istimewa dibandingkan dengan anggota DPD?" tegas Ray Rangkuti.
Baca: Gubernur Lukas Enembe: 74 Tahun Indonesia Merdeka, Orang Papua Belum Di-Indonesiakan dengan Baik
Dia menilai, semua fraksi di DPR sejatinya cukup diwakili satu perwakilan yang menjadi pimpinan MPR.
Selain karena fungsi pimpinan MPR juga lebih bersifat administratif, pun menunjukan bahwa seluruh anggota DPR adalah satu kesatuan di majelis MPR.
Begitu pula adanya DPD. Mereka adalah satu kesatuan di bawah satu pimpinan ketika berada di majlis MPR.
Sekalipun tentunya, hak menyatakan pendapat mereka tetap bersifat individu, baik anggota DPR maupun DPD.
Dengan begitu, menurut dia, jumlah pimpinan MPR itu cukup dua.
"Satu unsur pimpinan yang mewakili DPR dan kedua unsur pimpinan yang mewakili DPD," jelasnya.