Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Tak Perlu 10 Orang, Pimpinan MPR RI Cukup 2 Orang Saja

Menurut Ray Rangkuti, penambahan jumlah pimpinan MPR RI ini terkesan untuk berbagi kekuasaan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Tak Perlu 10 Orang, Pimpinan MPR RI Cukup 2 Orang Saja
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat diskusi 'Sudah Siapkah 98 Menjaga Pemerintahan dan Demokrasi Dari Dalam' di Kopi Bang Pred, Gedung Graha Pena 98, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019). TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai tidak ada argumen yang kuat dan subtantif untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Menurut Ray Rangkuti, penambahan jumlah pimpinan MPR RI ini terkesan untuk berbagi kekuasaan.

Hal itu disampaikan pengamat politik, Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Kamis (22/8/2019).

"Tidak ada argumen yang kuat dan subtantif untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR kecuali karena kehendak untuk berbagi kekuasaan," ujar Ray Rangkuti.

Cara pikir ini juga kata Ray Rangkuti, menunjukan perasaan dominatif DPR atas MPR

Padahal, MPR adalah ruang bertemunya DPR dengan DPD dalam kapasitas yang sama. 

Lalu, dia mempertanyakan, 'mengapa setiap partai  harus dapat kursi MPR sementara DPD hanya diwakili oleh satu pimpinan?' 

BERITA REKOMENDASI

"Apa yang membuat fraksi-fraksi di DPR seolah lebih istimewa dibandingkan dengan anggota DPD?" tegas Ray Rangkuti.

Baca: Gubernur Lukas Enembe: 74 Tahun Indonesia Merdeka, Orang Papua Belum Di-Indonesiakan dengan Baik

Dia menilai, semua fraksi di DPR sejatinya cukup diwakili satu perwakilan yang menjadi pimpinan MPR

Selain karena fungsi pimpinan MPR juga lebih bersifat administratif, pun menunjukan bahwa seluruh anggota DPR adalah satu kesatuan di majelis MPR

Begitu pula adanya DPD. Mereka adalah satu kesatuan di bawah satu pimpinan ketika berada di majlis MPR

Sekalipun tentunya, hak menyatakan pendapat mereka tetap bersifat individu, baik anggota DPR maupun DPD. 


Dengan begitu, menurut dia, jumlah pimpinan MPR itu cukup dua. 

"Satu unsur pimpinan yang mewakili DPR dan kedua unsur pimpinan yang mewakili DPD," jelasnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas