Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Sesalkan Keputusan Pemerintah Blokir Jaringan Komunikasi di Papua

Lebih lanjut, ia khawatir pemblokiran tersebut justru akan membuat informasi yang beredar tidak bisa dipantau pemerintah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKS Sesalkan Keputusan Pemerintah Blokir Jaringan Komunikasi di Papua
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR f-PKS, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir layanan data telekomunikasi di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Hidayat Nur Wahid menyarankan agar Kominfo bisa menguatkan penegakan hukum, bagi para penyebar berita bohong dan bukan malah memblokir akses data tersebut.

Ia pun meminta pemerintah tak menggunakan pendekatan represif dengan memblokir secara sepihak, lantaran masih banyak cara lain untuk menangkal berita bohong di internet.

"Kalau menurut saya, seharusnya bukan pemblokiran tapi edukasi masyarakat untuk hati-hati share, maupun menyaring berita, supaya tidak ada korban hoaks. Sebaliknya juga lakukan penguatan penegakan hukum, bagi yang menyebar hoaks yang berdampak ke kerusuhan. Justru, pemerintah harus makin dewasa, jangan gunakan pendekatan represif dengan pemblokiran," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca: Sebut Orang Papua Tak Pernah Lewat Jalan yang Dibangun Jokowi, Lukas Enembe : Papua Butuh Kehidupan

Lebih lanjut, ia khawatir pemblokiran tersebut justru akan membuat informasi yang beredar tidak bisa dipantau pemerintah.

Sebab, menurutnya banyak cara informasi dapat tersebar luas di masyarakat.

"Tapi, kalau kemudian orientasinya blokir, saya khawatir itu akan mengembangkan informasi yang malah tidak bisa dikawal pemerintah karena sekarang jalurnya banyak. Banyak cara di luar yg diblokir itu," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi mengumumkan pemblokiran layanan data telekomunikasi sementara, di wilayah Papua dan Papua Barat pada Rabu (21/8) kemarin.

Hal itu dilakukan, setelah Kominfo berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, sampai situasi keamanan serta ketertiban kembali kondusif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas