Cerita tentang Mobil Dinas Presiden Jokowi yang Kerap Mogok
Secara aturan keprotokoleran, kendaraan dinas kepala negara harus dikirimkan ke daerah tujuan kunjungan presiden tiga hari sebelumnya.
Editor: Hasanudin Aco
Heru menambahkan, sebenarnya pabrikan mobil sudah beberapa kali mengingatkan bahwa kerusakan pada kendaraannya yang sudah berumur lebih dari sepuluh tahun sulit untuk diperbaiki.
Oleh sebab itu, selain mengganti, Kemensetneg juga berencana menambah jumlah kendaraan dinas kepresidenan dari yang tadinya delapan unit menjadi sepuluh unit.
"Dengan kegiatannya Bapak Presiden yang berkeliling Indonesia, itu (jumlah delapan unit) masih kurang," kata dia.
Heru memberikan gambaran soal betapa dibutuhkannya kendaraan dinas tambahan ketika kepala negara bepergian ke luar Jakarta.
Secara aturan keprotokoleran, kendaraan dinas kepala negara harus dikirimkan ke daerah tujuan kunjungan presiden tiga hari sebelumnya.
Pengiriman dilakukan menggunakan pesawat Hercules TNI.
Presiden biasanya menempuh dua hingga tiga provinsi dalam sekali kunjungan kerja.
Artinya, jumlah kendaraan yang dikirimkan bisa jadi lebih dari satu unit.
Otomatis, tetap harus ada kendaraan dinas yang siaga di Ibu Kota untuk melayani aktivitas Presiden sebelum keberangkatan itu.
"Lalu di Jakarta juga harus ada mobil cadangan. Di Jakarta tidak boleh tidak ada. Jakarta minimal dua. Satu yang operasional presiden, satu cadangan," sambung dia.
Belum selesai sampai di situ, delapan unit mobil dinas pun mesti dibagi dengan wakil presiden.
Rencananya, pengadaan kendaraan akan dilakukan bertahap, mengingat keuangan negara juga mesti diprioritaskan untuk program lain.
"Tentunya kami memahami bahwa keuangan negara juga harua diprioritaskan untuk yang lainnya. Besok kan beli mungkin dua, tahun depan tambah dua," kata dia.
Dua kendaraan dinas pertama yang diadakan, lanjut Heru, akan dijadikan kendaraan dinas inti bagi presiden dan wapres.