Kronologis Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Terjaring Razia Satpol PP di Hotel
Aceng Fikri dibawa dari sebuah penginapan di Jalan Lengkong Kota Bandung bersama seorang wanita, yang ternyata adalah istrinya yang baru.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Garut tahun 2009 hingga 2013, Aceng Fikri, terpaksa diboyong oleh tim gabungan ke Kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) tengah malam.
Aceng Fikri tidak sendiri, ia dibawa bersama seorang wanita.
Aceng Fikri dibawa dari sebuah penginapan di Jalan Lengkong Kota Bandung bersama seorang wanita, yang ternyata adalah istrinya yang baru dinikahi sekitar dua bulan lalu.
Wanita tersebut ialah Siti Elina Rahayu.
"Jadi kebetulan saya menginap di hotel. Besok pagi jam 08.00 WIB sudah janjian dengan dokter gigi di Jl Gatot Subroto. Saya menginap dengan istri saya. Kalau ditanya, ini siapa? Ya istri saya, mana buktinya? Ini foto-foto pernikahan kami, akad kami, jadi supaya tidak salah paham," kata Aceng Fikri di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jumat (23/8/2019) dini hari.
Baca: Disiksa Bertahun-tahun, 3 Tiga Gadis Cantik Bunuh Ayah Kandung: Namun Ada Aksi Besar Dukung Mereka
Baca: Lama Tak Ada Beritanya, Aceng Fikri Kini Muncul dengan Berita Menikah Lagi
Anggota DPD RI yang masih menjabat hingga Oktober 2019 mendatang ini terpaksa ikut ke Kantor Satpol PP Kota Bandung karena alamat KTP dia dan istrinya berbeda.
Aceng masih beralamat di Garut, sementara istrinya beralamat di Gunung Halu.
Aceng Fikri menjelaskan, karena usia pernikahan masih dua bulan dan dirinya masih sibuk dalam dunia politik, maka proses administrasi semisal KTP masih dalam tahap kepengurusan.
Tiba di Kantor Satpol PP, Aceng Fikri menunjukkan bukti pernikahan dan buku nikahnya kepada pihak Satpol PP.
"Ini satu-satunya istri saya. Saya hanya bersikap kooperatif, yang benar adalah benar, makanya saya tidak takut dengan siapapun karena saya tidak salah," katanya.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, membenarkan bahwa Aceng Fikri dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bandung.
Indikasi awal, kata Mujahid Syuhada, Aceng Fikri sedang di hotel bersama seorang wanita yang bukan istrinya.
Dugaan itu muncul setelah melihat perbedaan alamat di KTP Aceng Fikri dan Siti Elina Rahayu yang berbeda.
Satpol PP tidak dapat langsung memeriksa Aceng Fikri dan Siti Elina Rahayu di hotel, sehingga harus membawa keduanya ke kantor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.