Meutia Hatta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jangan Sampai Ditiadakan
Mengingat, isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi isu penting dalam perwujudan sumber daya manusia yang unggul.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) periode 2004-2009, Meutia Hatta Swasono meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terus memperhatikan isu perlindungan perempuan dan anak di periode kedua pemerintahannya.
Ia menegaskan, Kementerian PPPA harus tetap ada dan tidak boleh dihilangkan.
Mengingat, isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi isu penting dalam perwujudan sumber daya manusia yang unggul.
Hal itu dikatakannya dalam diskusi media bertajuk 'Perempuan Unggul Indonesia Maju', di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Baca: Prediksi, Head to Head, dan Link Live Streaming Liverpool Vs Arsenal Pekan ke-3 Liga Inggris 2019
Baca: Oknum Polisi Diduga Kirim Miras ke Mahasiswa Papua, Kapolda Jabar Minta Maaf
Baca: Fakta Duo Semangka Penuh Kotroversi: Sempat Dipanggil KPAI hingga Malas Gunakan Pakaian Dalam
"Ini sangat tidak masuk akal karena itu saya marah sekali. Jangan sampai terjadi, memang belum tapi ide ini (penghapusan Kementerian PPPA) menurut saya konyol sekali," ujarnya.
Meutia mengatakan negara perlu hadir secara kelembagaan untuk melindungi perempuan dan anak.
Ia tak setuju jika nantinya Presiden Joko Widodo menggabungkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan kementerian lain.
Apalagi, sampai pemerintah menghapus Kementerian PPPA.
"Kalau mau memberdayakan warga ya silahkan saja diurusan kementerian yang lain, misalnya itukan urusan keluarga, masukan di sana, kewenangannya apa, tapi jangan dihilangkan mau diganti Kementrian, ya semacam pembangunan keluarga lah," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.