Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 10 Tersangka dari 34 Orang di Timika, Satu Diantaranya Bawa Parang

Asep Adi Saputra mengatakan 34 orang itu diduga melakukan pengerusakan terhadap rumah, tempat akomodasi hingga hotel.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tetapkan 10 Tersangka dari 34 Orang di Timika, Satu Diantaranya Bawa Parang
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Asep Adi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga puluh empat orang telah diamankan kepolisian lantaran terlibat aksi kerusuhan dan melakukan pengerusakan di wilayah Timika, Papua, Rabu (21/8) kemarin.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 34 orang itu diduga melakukan pengerusakan terhadap rumah, tempat akomodasi hingga hotel.

"Dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Timika, 34 (orang) seluruhnya diamankan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 ditetapkan menjadi tersangka," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Baca: Golkar Yakin Pemerintah Sudah Kalkulasi Dan Pertimbangkan Kebutuhan Mobil Dinas Menteri

Atas perbuatannya, ia menegaskan para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP oleh kepolisian. Satu dari sepuluh orang tersangka itu juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait sajam.

Pasalnya, kata mantan Kapolres Bekasi Kota itu, satu tersangka itu diketahui membawa sebuah parang saat diamankan.

"Satu di antara itu membawa satu bilah parang. Oleh karenanya dalam hal ini, penyidik Polres Timika mentersangkakan kepada 10 orang ini Pasal 170 KUHP dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam tadi," tandasnya.

Baca: Mahasiswa Papua Silaturahmi dengan Forkopimda Jakarta di Polda Metro Jaya

Diketahui, pada awalnya, polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menjelaskan, pada Rabu pagi, pihaknya sudah mengamankan 13 warga karena memblokir jalan dan memaksa meminta ban bekas dari sejumlah bengkel. Selain itu, ditemukan bensin dan alat tajam serta bendera bintang kejora.

Ia menduga ada oknum yang sengaja masuk dalam aksi demo damai tersebut untuk melakukan tindakan anarkistis.

Baca: Kemenhub Tingkatkan Layanan Digital untuk Uji Tipe Kendaraan

"Jadi jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan unjuk rasa damai ini," kata Agung pada Rabu malam.

Pascarusuh, polisi kembali mengamankan 31 orang. Sebanyak 20 orang diamankan karena merusak Hotel Grand Mozza yang tak jauh dari Kantor DPRD Mimika.

"Dari 45 yang kita amankan, hanya 34 yang akan dilanjutkan proses hukumnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas