Jadi Korban Perdagangan Manusia, Polisi Dinilai Keliru Jadikan V Sebagai Tersangka Video Mesum Garut
Walau V beberapa kali sempat menolak, V lalu patuh karena suaminya bilang itu untuk koleksi pribadi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus video seks Garut menunjukkan V dijadikan obyek dan dijual untuk mendapat keuntungan, kata anggota Komnas Perempuan.
"Dia dipaksa dan diminta oleh suaminya... Kalau tidak, 'dihancurkan' keluarga kamu. Ada ancaman seperti itu."
Demikian pernyataan Budi Rahadian, kuasa hukum V, perempuan usia 19 tahun yang kini jadi tersangka dalam kasus video seks Garut.
Menurut Budi, V mengaku mendapat ancaman jika menolak kemauan suaminya untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain.
Baca: Pemeran V dalam Video Mesum Vina Garut Akting Senyum di Depan Kamera Karena Dipaksa Suami
Budi lalu merunut kasus berdasarkan keterangan V dan keluarganya.
Sejak awal berumah tangga, suami V selalu merekam setiap berhubungan intim dengan V.
Saat menikah V masih berusia 17 tahun.
Walau V beberapa kali sempat menolak, V lalu patuh karena suaminya bilang itu untuk koleksi pribadi.
"Di samping itu, V juga harus melayani laki-laki yang dibawa oleh suaminya," sambung Budi.
Pada akhir 2018, masih dipaparkan Budi, V memilih meninggalkan suami dan tinggal bersama ibunya.
Tapi sekarang, video hubungan intim V bersama dengan sejumlah lelaki yang diduga direkam pada 2018 beredar di masyarakat.
Menurut Budi, video-video yang beredar itu merupakan video yang telah direkam sejak awal pernikahan, yang berarti saat V masih di bawah umur.
Dijual oleh suami, dijadikan tersangka UU Pornografi