Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Perdagangan Manusia, Polisi Dinilai Keliru Jadikan V Sebagai Tersangka Video Mesum Garut

Walau V beberapa kali sempat menolak, V lalu patuh karena suaminya bilang itu untuk koleksi pribadi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Korban Perdagangan Manusia, Polisi Dinilai Keliru Jadikan V Sebagai Tersangka Video Mesum Garut
TRIBUN JABAR
Mantan suami Vina, pemera video seks yang viral di Garut selama ini dikenal sebagai pengangguran. 

Dia dikenai pasal Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mengacu pada Undang-Undang Pornografi, V dijadikan tersangka karena dinilai sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

V juga dikenai pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dikategorikan sebagai model dalam video seks Garut yang beredar viral di masyarakat.

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan V dijual suaminya lewat media sosial Twitter dengan tarif Rp 500.000.

Kapolres Garut, Budi Satria Wiguna, sebagaimana dikutip dari beberapa media, menyebut, "V juga dijajakan dari mulut ke mulut. V dan suaminya lebih dari dua kali melakukan aksi ramai-ramai, tapi kalau yang ada video katanya cuma dua."

'Korban perdagangan orang'

Komnas Perempuan menilai polisi keliru dalam mengenakan pasal-pasal tersebut.

BERITA TERKAIT

"Tujuannya sudah jelas. Kita sudah tahu pemanfaatan organ tubuh seksual korban untuk pelaku mendapatkan keuntungan," kata anggota Komnas Perempuan, Thaufiek Zulbahari kepada wartawan Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Kamis (22/08)

Thaufiek Zulbahari menilai V semestinya menjadi korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana perdagangan manusia dalam perkara ini sudah terpenuhi.

Terdapat proses V diajak, dibawa, kemudian dieksploitasi.

V dinilai berada dalam posisi rentan dan di bawah kekuasaan suaminya.

Pasal 18 UU TPPO berbunyi "Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana."

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas