Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel KPK: Pernyataan Jubir KPK Soal Rekam Jejak Capim Berkonsekuensi Hukum

Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, Hendardi, mengatakan keputusan mengumumkan 20 nama Capim KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pansel KPK: Pernyataan Jubir KPK Soal Rekam Jejak Capim Berkonsekuensi Hukum
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Hendardi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Hendardi, mengatakan keputusan mengumumkan 20 nama Capim KPK berlandaskan hukum.

Menurut dia, pihaknya mengumumkan nama-nama yang lolos tahapan profile assessment itu setelah menerima masukan tidak hanya dari KPK, tetapi tujuh lembaga lain, seperti BNPT, BNN, POLRI, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA.

Selama ini, pihaknya menerima masukan tracking itu dan masukan masyarakat melalui email, surat dan lain-lain. Setelah menerima masukan, pihaknya mempelajari, mengklarifikasi serta recheck kembali.

"Tracking dan masukan-masukan itu tentu ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah atau belum berkekuatan pasti dan semua itu kami klarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut," kata Hendardi, kepada wartawan, Sabtu (24/8/2019).

Baca: Link Streaming Persebaya Surabaya Vs Persija Jakarta

Baca: Ibu Kota Baru di Kaltim, Kemendagri: Ucapan Menteri ATR Itu Alternatif, Belum Fixed

Baca: 6 Zodiak Paling Pintar Sembunyikan Sifat Cemburu, Ada Pisces - Capricorn, Kamu Termasuk?

Baca: SESAAT LAGI Live Streaming Persebaya vs Persija Liga 1 2019 Live Indosiar, Tonton di HP!

Pernyataan itu menanggapi keterangan dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang mengungkapkan 20 nama diumumkan lolos tahapan profile assessment ada bebeberapa yang mendapat rekam jejak negatif.

Dia menegaskan, apabila lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam oleh Pansel Capim KPK dalam tahapan seleksi berikutnya.

BERITA TERKAIT

Namun, kata dia, jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu pihaknya tidak menoleransi.

"Jika KPK dan lembaga tersebut atau unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silahkan. Namun jika itu belum merupakan kebenaran atau punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," tegasnya.

Di kesempatan itu, dia mengucapkan terimakasih kepada KPK dan lembaga-lembaga negara lain yang telah membantu Pansel memberikan tracking terhadap 40 capim hasil seleksi Pansel. Demikian pula dengan masukan-masukan unsur-unsur masyarakat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki catatan rekam jejak 20 nama yang dinyatakan lolos oleh Panita Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim).

Dari 20 nama itu, ada bebeberapa yang mendapat rekam jejak negatif.

"Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan Gratifikasi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Dari 20 nama capim KPK jilid V itu, menurut Febri, pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas