Pansel KPK: Pernyataan Jubir KPK Soal Rekam Jejak Capim Berkonsekuensi Hukum
Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, Hendardi, mengatakan keputusan mengumumkan 20 nama Capim KPK
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Namun demikian, dia enggan membuka siapa saja calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak negatif tersebut. Febri justru hanya mau menjelaskan perihal kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan.
Febri mengatakan, 18 orang tercatat pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi Penyelenggara Negara. Sedangkan 2 orang lagi bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN lantaran berprofesi sebagai dosen.
Untuk kepatuhan pelaporan dalam rentang waktu 1 Januari - 31 Maret 2019, dengan data sebagai berikut:
Lapor tepat waktu: sebanyak 9 orang yang merupakan pegawai dari unsur: KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan, Kementerian Keuangan.
Terlambat melaporkan: sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai dari unsur: Polri, Kejaksaan, Seskab.
Tidak pernah melaporkan: sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN.
"KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah pansel mengumumkan 20 nama tadi sore," pungkas Febri.