Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel KPK: Pernyataan Jubir KPK Soal Rekam Jejak Capim Berkonsekuensi Hukum

Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, Hendardi, mengatakan keputusan mengumumkan 20 nama Capim KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pansel KPK: Pernyataan Jubir KPK Soal Rekam Jejak Capim Berkonsekuensi Hukum
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Hendardi 

Namun demikian, dia enggan membuka siapa saja calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak negatif tersebut. Febri justru hanya mau menjelaskan perihal kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan.

Febri mengatakan, 18 orang tercatat pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi Penyelenggara Negara. Sedangkan 2 orang lagi bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN lantaran berprofesi sebagai dosen.

Untuk kepatuhan pelaporan dalam rentang waktu 1 Januari - 31 Maret 2019, dengan data sebagai berikut:

Lapor tepat waktu: sebanyak 9 orang yang merupakan pegawai dari unsur: KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan, Kementerian Keuangan.

Terlambat melaporkan: sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai dari unsur: Polri, Kejaksaan, Seskab.

Tidak pernah melaporkan: sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN.

"KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah pansel mengumumkan 20 nama tadi sore," pungkas Febri.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas