Pelaku Perampokan Toko Emas di Magetan Gagal Pakai Bom Rakitan, Pernah Tusuk Mantan Bupati Madiun
Fakta pelaku perampokan toko emas di Magetan, gagal persenjatai diri dengan samurai dan bom rakitan, ternyata pernah dipenjara.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNMATARAM.COM - Fakta pelaku perampokan toko emas di Magetan, gagal persenjatai diri dengan samurai dan bom rakitan, ternyata pernah dipenjara karena menusuk mantan Bupati Madiun.
YT (41), pelaku perampokan toko emas di Magetan ternyata pernah menusuk Bupati Madiun pada 2009 silam.
Sabtu pagi (24/8/19) sekitar pukul 09.00 WIB, warga sekitar Jalan Raya Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan digegerkan dengan aksi perampokan di sebuah toko emas.
Pelaku sempat mengancam pegawai toko emas dan pecahkan salah satu kaca etalase toko tersebut.
Dengan mengancam pelaku tersebut meminta untuk mengosongkan uang di laci toko.
• Paula Verhoeven Pamerkan Perut Buncit di Kehamilan 4 Bulan Saat Liburan ke Spanyol Bersama Baim Wong
• Link Live Straming Resepsi Pernikahan Cut Meyriska dan Roger Danuarta, Jam 5 Sore Nanti di SCTV
• Ini Alasan Roger Danuarta Jatuh Cinta dan Mantap Nikahi Cut Meyriska Meski Sempat Terhalang Restu!
• Keutamaan 3 Puasa Sunah untuk Sambut 1 Muharram atau Tahun Baru Islam, Lengkap dengan Niatnya
Sembari ia memecahkan etalase untuk mengambil sejumlah perhiasan emas yang dipajang di etalase tersebut.
Sontak kenekatan pelaku berinisial YT (41) itu membuat panik pengunjung toko yang sedang ramai saat itu.
Pengunjung toko pun berhamburan keluar dan menjadi perhatian banyak warga yang berada di sekitar lokasi.
Pasalnya lokasi perampokan tersebut berdekatan dengan pasar tradisional setempat.
"Sambil mengacung-acungkan sebilah samurai dan bom rakitan diletakkan di atas etalase. Belum jauh pelaku lari, ada teman yang juga karyawan toko emas Dewi Sri, teriak rampok... rampok...., sehingga banyak massa yang menghadang," kata Lilis, pegawai toko emas, dikutip dari Surya.co.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.