Sebelum Berikan Mobil Baru, Jokowi Disarankan Lihat Kinerja 100 Hari para Menteri
Jokowi disarankan tidak langsung memberikan fasilitas mobil dinas baru kepada menteri yang akan dipilihnya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) disarankan tidak langsung memberikan fasilitas mobil dinas baru kepada menteri yang akan dipilihnya untuk periode 2019-2024.
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan Jokowi harus melakukan ujian terlebih dahulu kepada para anggota Kabinet Kerja II.
Ujian tersebut selama 100 hari, untuk melihat kinerja pembantu-pembantunya dalam mengeksekusi visi, misi dan program kerja Jokowi selama kampanye Pilpres 2019 lalu.
"Kan kalau mau kerja juga ada masa percobaan kerja tiga bulan. Kalau lulus masa percobaan, baru fasilitas dapat," ujarnya, Minggu (25/8/2019).
"Makanya saya usulkan kepada Pak Jokowi, mobil dinas yang baru itu jangan langsung dikasih ke menteri barunya. Lihat dulu saja, kinerjanya 100 hari bagaimana. Nanti kalau lolos maca percobaan, baru kita berikan," tambah Hendri Satrio.
Melalui ujian 100 hari ini, imbuh dia, Jokowi akan mengetahui sejauh mana kinerja dan loyalitas para pembantunya.
"Ini juga sebagai ujian. Kan ada dua ujiannya, yakni ujian kinerja. Kinerjanya bagus atau tidak nih si menteri baru kinerjanya? Kedua, ujian loyalitas. Loyalitas kepada siapa? kepada negara dan pimpinannya yaitu Presiden," jelasnya.
Dengan begitu Jokowi akan bisa mengetahui semangat dan motivasi para pembantunya tersebut.
"Jadi menteri itu, mau incar fasilitas atau memang mau mengabdi kepada bangsa dan negara?" kata dia.
Sebelumnya, anggota Kabinet Jokowi-Maruf Amin akan mendapatkan mobil dinas baru.
Anggaran untuk pengadaan mobil ini lebih dari Rp 147 miliar.
Mengutip laman resmi Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pemerintah telah melakukan Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri.
Pengadaan ini dimulai pada 19 Maret 2019 dan kini lelang tender tersebut sudah selesai.
Kata Roy Suryo: "Pemborosan"