Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty International Indonesia Tanggapi Vonis Kebiri Kimiawi Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto

Usman sangat menentang segala bentuk tindakan pelecehan seksual hingga kekerasan seksual terhadap anak

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Amnesty International Indonesia Tanggapi Vonis Kebiri Kimiawi Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto
KOMPAS IMAGES
Usman Hamid 

Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan beruapa kebiri kimia.

"Untuk wilayah Mojokerto ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (25/8/2019) malam.

Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Ada pun para korbannya merupakan anak-anak.

"Dalam persidangan, terungkap 9 korban," kata Wisnu. 

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan di Jawa Timur yang memberi hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa 9 anak

Baca: Saat Irwan Mussry Ditanya Biaya Liburan Mewah Maia Sekeluarga, Lihat Gayanya, El Rumi: Exhausted Ya?

Berita Rekomendasi

"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).

Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.

Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tdk bisa dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.

"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.

Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.

"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas