Ibu Kota Baru RI: 9 Alasan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara Dipilih hingga Habiskan Rp446 T
Melalui konferensi pers, Jokowi menyatakan ibu kota baru RI bakal berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Menurut Jokowi pemindahan ibu kota bakal menelan dana Rp 466 triliun
"Perlu kami sampaikan bahwa toal kebutuhan untuk ibu kota baru kurang lebih Rp 466 T," kata Jokowi.
Baca: 3 Stadion Megah Bertaraf Internasional yang Terletak di Ibu Kota Baru Indonesia
Menurut Jokowi, dana pemindahan ibu kota itu tidak seluruhnya berasal dari APBN.
Dana yang bersumber dari APBN hanya 19 persen dari total kebutuhan.
Sisanya bakal berasal dari KPBU, investasi swasta dan BUMN.
"Nantinya 19 persen akan berasal dari APBN. Itupun berasal dari skema kerjasama pengeloaan aset di ibukota baru dan di DKI Jakarta. Sisanya akan berasal dari KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha) serta investasi langsung swasta dan BUMN."
3. Kritik DPR
Atas pengumuman lokasi ibu kota baru RI, kalangan DPR memberikan kritik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mempermasalahkan pengumuman pemindahan ibu kota yang dilakukan Jokowi.
Semestinya, pengumuman itu dilakukan setelah rancangan undang-undang tentang pemindahan ibu kota rampung terlebih dahulu.
"Menurut saya, ini prosedur yang salah dan harus diperbaiki. Mestinya begini, Pak Presiden sudah bilang (pada) 16 Agustus minta izin (memindahkan ibu kota). Bukan seperti itu. Mana rancangan undang-undangnya? Mana naskah akademisnya? Habis itu DPR akan punya musyawarah," ujar Mardani ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Politikus PKS itu menekankan, rencana pemindahan ibu kota negara bukan hanya kewenangan eksekutif saja, melainkan juga legislatif.
MPR dan DPR RI harus terlibat dalam proses pemindahan ini.
Sudah menjadi prosedur yang lazim bahwa sebelum kebijakan besar dieksekusi, ada landasan yuridis yang harus diselesaikan.