Ibu Kota Pindah Ke Kalimantan Timur, Isran Noor Buat Peraturan Gubernur 'Kunci' Harga Tanah
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencegah kenaikan harga tanah di lokasi pembangunan ibu kota baru.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencegah kenaikan harga tanah di lokasi pembangunan ibu kota baru.
"Kita menyiapkan atau membuat payung hukum sementara, yang namanya sebuah Paraturan Gubernur penataan kawasan hukum non komersial," ujar Isran Noor di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, Pergub tersebut dibuat untuk mengunci atau mengantisipasi rencana orang-orang berspekulasi memveli tanah di lokasi ibu kota baru.
"Kalau kita tidak payungi (pakai Pergub) nanti orang berspekulasi. Dengan ini bisa menghindari adanya tuan takur (spekulan)," ucap Isran Noor.
Baca: Harga Bawang Merah Anjlok, TTIC Kementan Respon Cepat Bantu Beli Bawang Petani
Baca: Ibukota Pindah di Kalimantan Timur, 9 Meme #IbuKotaBaru Indonesia Ini Trending Twitter
Baca: Calon Kiper Baru Persib Tak Muda tapi Tak Tua
Isran Noor menyebut pembangunan ibu kota akan didirikan di tanah milik negara yang dikatakan Presiden Jokowi seluas 180 ribu hektare.
Sementara jika ada warga yang menempati, maka akan dipindahkan ke lokasi lain dan diberikan dana kompensasi.
"Cuman pasti lebih murah karena milik negara, milik negara itu kewenangan penuh, otoritas penuh negara," ucap Isran Noor.
4 pertimbangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hasil kajian pemerintah mengenai lokasi ideal untuk pembangunan ibu kota baru Republik Indonesia.
Melalui serangkaian kajian selama tiga tahun ke belakang, Jokowi menetapkan dua wilayah di Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru.
"Hasil kajian-kajian tersebut menyimpulkan bahwa lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (26/8/2019).
Ada sejumlah alasan yang mendasari pemerintah untuk memutuskan Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru Indonesia.
Baca: Aksi Bagus Kahfi di Timnas Senior Saat Ujicoba Tuai Pujian Simon McMenemy
Baca: Video dan Foto Pesona Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Ibu Kota Baru Indonesia di Kaltim
Baca: Presiden Bisa Dipanggil DPR RI Terkait Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Pelindo II
Baca: Rebutan Hak Asuh Anak dengan Sang Mantan Suami Selama Bertahun-tahun, Angelina Jolie Merasa Tak Kuat
Jokowi dalam keterangannya, kemudian menjelaskan alasan pemilihan provinsi tersebut.