Ibu Kota Pindah Ke Kalimantan Timur, Isran Noor Buat Peraturan Gubernur 'Kunci' Harga Tanah
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencegah kenaikan harga tanah di lokasi pembangunan ibu kota baru.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut profil Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara yang menjadi lokasi ibu kota baru:
Kutai Kartanegara
Luas Kutai Kartanegara adalah 27.263,10 kilometer persegi dengan luas perairan lebih kurang 4.097 km persegi.
Mengutip dari situs resmi Kutai Kartanegara, kabupaten satu ini berbatasan dengan Kabupaten Malinau di sebelah utara.
Sementara di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur dan Selat Makassar, sebelah selatan dengan Kabupaten Paser dan Kota Balikpapan.
Di sebelah barat, Kutai Kartanegara berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat.
Memiliki luas lebih besar ketimbang Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara juga memiliki jumlah kecamatan lebih banyak, yaitu 18 kecamatan.
Baca: 5 Alasan Buat Presiden Jokowi Kepincut Pilih Kaltim Jadi Lokasi Ibu Kota Baru, Lahan?
Baca: Alasan Jokowi Pindahkan Ibu Kota Baru ke Kalimantan Timur: Minim Resiko Bencana dan Lokasi Strategis
Delapan belas kecamatan tersebut terdiri dari:
1. Anggana
2. Kembang Janggut
3. Kenohan
4. Kota Bangun
5. Loa Janan
6. Loa Kulu
7. Marang Kayu
8. Muara Badak
9. Muara Jawa
10. Muara Kaman
11. Muara Muntai
12. Muara Wis
13. Samboja
14. Sanga-Sanga
15. Sebulu