Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Ibu Kota Baru, Inilah Profil dan Kelebihan Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Ibu Kota Indonesia akan dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kukar

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Jadi Ibu Kota Baru, Inilah Profil dan Kelebihan Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
GOOGLE MAP
Wilayah Balikpapan dan Penajam Paser Utara dipisahkan oleh selat. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Ibu Kota Indonesia akan dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegra, Provinsi Kalimantan Timur.

Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki beberapa kelebihan mulai dari sumber daya alam hingga kebudayaan.

Dikutip TribunWow.com dari situs resmi Wikipedia, Senin (26/8/2019), Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki ibu kota yang terletak di Kecamatan Penajam.

Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara di sebelah utara, Selat Makassar di sebelah timur, Kabupaten Paser di sebelah selatan, serta Kabupaten Kutai Barat di sebelah barat.

Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Pasir yang kini disebut Kabupaten Paser sejak 2002.

Sebelum adanya pemekaran, wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara masuk ke dalam daerah Kabupaten Paser.

 Ibu Kota Resmi akan Pindah ke Penajam Kaltim, Penajam Paser Utara Siapkan 4 Kecamatan, Ini Daftarnya

Namun atas inisiatif sejumlah tokoh setempat dan masyarakat dalam Tim Sukses Wilayah Utara Menuju Kabupaten, akhirnya wilayah ini dipisahkan.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut didasarkan atas usulan masyarakat di empat wilayah kecamatan yang ingin hidup lebih aman, makmur, dan sejahtera.

Tim tersebut pun mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk menetapkan wilayahnya menjadi kabupaten baru.

Setelah memperjuangkan keinginan itu, akhirnya terbentuklah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara yuridis formal.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas