Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan KM. Santika Nusantara

Kecelakaan KM.Santika Nusantara meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Editor: Content Writer
zoom-in Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan KM. Santika Nusantara
Jasa Raharja
Jasa Raharja telah menyerahkan santunannya kepada ahli waris korban Korban Meninggal Kecelakaan KM. Santika Nusantara sesuai dengan domisili masing-masing. 

Kecelakaan KM.Santika Nusantara (Surabaya-Balikpapan) yang terbakar pada Kamis malam (22/8/2019) pukul 20.45 WIB di Perairan P. Masalembo - Sumenep Madura, meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sejumlah 3 penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut dan Jasa Raharja telah menyerahkan santunannya kepada ahli waris korban sesuai dengan domisili masing-masing.

Data ketiga korban meninggal dunia, sebagai berikut :
1. Bekti Tri (nama ahli waris : Dwi Hastuti / istri korban)
Tanggal diserahkan 24 Agustus 20192. Asfani (nama ahli waris : Siti Fatimah / istri korban)
Tanggal diserahkan 24 Agustus 2019
3. Wiji (nama ahli waris : Rumini / istri korban)
Tanggal diserahkan 25 Agustus 2019

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bahwa ketiga korban meninggal dunia telah diserahkan santunannya kepada masing-masing ahli waris korban sebesar
Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).

“Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang baik kepada
mitra kerja terkait yang telah bersama-sama memberikan pelayanan yang baik dan cepat sehingga proses penyerahan santunan dapat kami lakukan dengan tepat pada kesempatan pertama,” ujarnya.

“Sedangkan untuk korban luka-luka yang dirawat di RSUD Dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka", tutup Budi Rahardjo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas