Jokowi Akan Umumkan Lokasi Ibu Kota, Benarkah Kalimantan Aman dari Gempa? Ini Penjelasan BMKG
BMKG: Kalimantan adalah satu-satunya pulau di Indonesia dengan tingkat aktivitas kegempaan relatif paling rendah.
Editor: Sanusi
Presiden Jokowi pun kemudian membantah Sofyan yang menyebut ibu kota akan pindah ke Kalimantan Timur.
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah belum menentukan provinsi yang akan menjadi ibu kota baru karena masih ada kajian yang belum komplet.
"Masih tunggu satu atau dua kajian," kata Jokowi di Istana Bogor, Kamis.
Presiden enggan menjelaskan lebih detil apa kajian yang belum komplet itu. Namun, menurut dia, kajian tersebut sampai saat ini belum ia terima.
Oleh karena itu, belum ada keputusan dan pengumuman soal lokasi persis ibu kota baru.
Istana Negara
“Ibu kota baru, kota dengan taman kota yang indah orang bisa hidup sehat, dan udaranya bersih.”
Gambaran itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, usai menghadiri rapat Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Sofyan juga menyebut pemerintah sudah memutuskan ibu kota baru akan berlokasi di Kalimantan Timur.
Secara meyakinkan Sofyan juga merinci konstruksi bangunan di ibu kota baru dimulai dari Istana Negara.
“Yang dibangun pertama tentu kantor presiden, lalu kantor menteri, DPR dan lain-lain begitu yaa,” urai Sofyan.
Sofyan menyampaikan saat ini pemerintah masih melakukan sinkronisasi pasal-pasal terakhir dalam RUU Pertanahan.
Dalam pasal tersebut, seperti diutarakan Sofyan mengatur tentang sistem informasi untuk menyelaraskan berbagai kementerian/lembaga.
Adanya sistem informasi pertanahan akan menghubungkan informasi terkait lahan atau kawasan yang berada di bawah masing-masing kementerian/lembaga.
“Informasi ini harus link sehingg kita tahu izinnya, mana batasnya dan lainnya," ujar dia.
Selanjutnya, RUU Pertanahan akan dibahas di DPR paling lambat akhir September 2019.
Sudah diputuskan
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, memastikan ibu kota baru akan berada di Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Menteri ATR usai rapat Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
“Iya sudah diputuskan (ibu kota baru, red) di Kalimantan Timur, hanya spesifiknya yang belum,” ujar Sofyan.
Sofyan menegaskan saat ini pemerintah menunggu kepastian lokasi ibu kota sebelum mengunci tata kelola tanah melalui UU Pertanahan.
UU Pertanahan tersebut akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selambat-lambatnya akhir September.
"Nanti kalau sudah diputuskan kita langsung kunci,” papar Sofyan.
Ia memaparkan cor pertama ibu kota baru akan digarap di atas tanah seluas 3.000 hektare, selanjutnya perluasan tanah ditargetkan mencapi 300 ribu hektare.
Sofyan menyebut dengan adanya RUU Pertanahan persoalan spekulan tanah di Kaltim bisa terurai.
“Yang kemarin beredar kan Undang undang pertanahan akan mengatur pajak progresif. Padahal undang undang ini untuk menjegah spekulan tanah,” urai dia.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menegaskan RUU Pertanahan harus segera diselesaikan sebelum dibahas di DPR.
"Satu bulan masa kerja ini kita sinkronkan semua K/L(Kementerian Lembaga). Aturan UU yang mengatur di kementerian masing-masing ini akan disatukan secara komprehensif sebagai bahan acuan membahas (daftar inventarisasi masalah) DIM. RUU ke DPR yang waktunya tinggal satu bulan," ujar Tjahjo.
Desain berubah
Sebelumnya, sebuah dokumen bertajuk 'Gagasan Rencana dan Kriteria Desain Ibu Kota Negara' beredar.
Di dalam dokumen tersebut termuat wajah baru ibu kota negara. Provinsi Kalimantan telah disebut Presiden Joko Widodo sebagai lokasi pengganti DKI Jakarta untuk ibu kota Indonesia.
Namun, Presiden masih merahasiakan lokasi dan provinsi spesifik yang bakal menjadi ibu kota baru.
Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, Selasa (20/8/2019), ibu kota baru akan mengusung visi sebagai katalis peningkatan peradaban manusia Indonesia.
Dokumen tersebut berlogo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di sudutnya.
Baca: Penajam Masuk Calon Ibu Kota Baru RI di Kalimantan Timur, Begini Peluang & Kondisi Sumber Airnya
Baca: Rocky Gerung Kritik Keras Ibu Kota Pindah: Zaman Modern, Pemerintahan Bukan di Istana, tapi di Otak
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja membenarkan dokumen tersebut.
Namun, ia memastikan, bahwa dokumen yang beredar masih sebatas gagasan.
"Masih konsep desain," tulis Endra melalui layanan pesan singkat kepada Kompas.com.
Lantas, seperti apa wajah ibu kota baru versi dokumen itu?
Setidaknya ada tiga pendekatan yang dijabarkan dari visi yang ada.
Pertama, mencerminkan identitas bangsa.
Dalam hal ini identitas bangsa akan diterjemahkan dalam urban design secara filosofis dari pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
Identitas bangsa akan tergambar melalui desain morfologi dan fungsi-fungsi kota.
Kemudian, ruang-ruang bagi aktivitas masyarakat yang mendorong prinsip gotong royong, dan fungsi-fungsi serta wadah yang melestarikan sejaran dan budaya bangsa.
Sebagai visualisasi gagasannya, akan dibangun sebuah lapangan lengkap dengan Monumen Pancasila di tengahnya.
Lapangan tersebut berada di kawasan inti pusat pemerintahan berbentuk lingkaran dimana pada bagian tengahnya terdapat bintang dan sebuah menara tinggi menjulang.
Pendekatan kedua yakni mewujudkan keberlanjutan sosial-ekonomi-lingkungan.
Sebagai outcome dari integrasi ketiga aspek tersebut maka pembangunan yang dilakukan akan meminimalisir intervensi terhadap alam.
Selain itu, ada lima pemikiran lainnya yakni mengintegrasikan ruang-ruang hijau serta biru; mempertahankan keberadaan hutan Kalimantan (city in the forest); diperbanyak public dan community spaces; mengadopsi new urbanism dan green building/infrastructure; terakhir, kualitas ruang yang mendorong kreativitas dan produktivitas masyarakat.
Visualisasi gagasan yang dilakukan yakni dengan menghadirkan integrasi ruang hijau dan biru, dimana geometri kawasan disesuai berdasarkan kearifan lokal.
Sedangkan ruang terbuka publik akan mengusung konsep dapat diakses oleh seluruh kalangan.
Nantinya, Istana Negara akan berada tepat di depan Monumen Pancasila, dimana sekelilingnya terdapat ruang terbuka hijau atau kawasan hutan.
Selain itu juga terdapat danau buatan yang cukup besar pada bagian belakangnya.
Pada sisi kiri bagian belakang Istana Negara terdapat kompleks rumah dinas menteri yang mengelilingi sebuah area ruang terbuka hijau yang cukup luas.
Sedangkan pada sisi kanan bagian belakang terdapat markas besar TNI/Polri, dimana terdapat sebuah danau buatan di sampingnya.
Pendekatan terakhir yaitu dengan mewujudkan kota cerdas dan modern berstandar internasional.
Kelak, IKN bakal menjadi kota yang compact, mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).
Ada enam indikator yang digunakan untuk mewujudkan pendekatan ini.
Mulai dari penataan bangunan dan lingkungan yang compact dan inklusif; moda transportasi publik yang terintegrasi; hingga memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan produktivitas kerja.
Berikutnya, kolaborasi antara arsitektur modern dengan local wisdom; penerapan desain, material dan teknologi modern, smart building dan penggunaan energi terbarukan; serta desain yang mengutamakan pada pemenuhan seluruh target SDGs sebagai acuan pembangunan kota-kota Indonesia ke depannya.
Konsep kota compact dan smart meliputi smart industry, smart security, smart energy, smart people, smart health, smart home, smart mobility, smart government, dan smart retail.
Adapun sebagai visualisasi gagasannya yakni moda transportasi yang terintegrasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia Gagasan Desain Ibu Kota Baru di Kalimantan" dan "Klarifikasi, Menteri ATR Sebut Lokasi Ibu Kota Baru Belum Ditentukan"
Penulis : Dani Prabowo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.