Perampok Toko Emas di Magetan Lakukan Aksi untuk Biaya Pembuatan Bom dan Serang Polisi
Pelaku perampokan toko emas di Magetan, Jawa Timur, Yunus Trianto alias Nukud, diketahui tergabung dalam kelompok Isbaqiah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku perampokan toko emas di Magetan, Jawa Timur, Yunus Trianto alias Nukud, diketahui tergabung dalam kelompok Isbaqiah.
Polri menyebut aksi Nukud merampok toko emas dalam rangka menunjang ekonomi kelompoknya.
"Sasaran utamanya Polri. Mereka juga melakukan kejahatan seperti pencurian dan perampokan dalam rangka untuk mencari dana, membeli peralatan bom untuk melakukan serangan terhadap aparat kepolisian," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019)
Densus 88 Antiteror membekuk Yunus, Sabtu (24/8/2019).
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca: Kronologi Satpol PP Kota Bandung Giring Pasangan Keluar Kamar Hotel, Ternyata Anggota DPD RI
Baca: Divonis Kebiri Kimia, Terdakwa Pemerkosa Dimasukan di Sel Isolasi
Baca: Pria Lecehkan Supir Travel Perempuan di Kalimantan Timur, Ungkap Cari Jodoh hingga Kemasukan Roh
"Barang bukti yang berhasil disita cukup banyak dari tersangka Yunus," lanjut Dedi.
Total, ada 17 barang bukti yang diamankan Densus 88 dari lokasi.
Di antaranya 2 buah kaleng diduga bom rakitan, satu lembar kertas berisi catatan merakit bom, sangkur, pistol air softgun, kotak peluru senapan angin, 2 petasan, besi sepanjang 50 cm, borgol, korek api, buku catatan baitul mal, 2 buah baterai, 1 buah dompet, 3 buah hanpdhone, obeng, 3 gelang emas, 5 cincin, dan uang senilai Rp 10 juta
Selain menggeledah lokasi kejadian, polisi juga menggeledah 3 lokasi yang berkaigan dengan Yunus.
Ketiganya yakni lapak istri dan rumah kakek Yunus yang berada di Desa Sukolilo, serta kediaman Yunus.
Polisi menyita 12 barang bukti di lapak istri dan rumah kakek Yunus.
12 barang bukti tersebut yakni 4 buah bom molotov, 1 bahan peledak dalam botol, 1 senapan rakitan, 4 busur panah, 1 buah parang, 1 buah golok, 1 buah inggis, 1 paket petasan, 1 kilogram belerang, 1 wadah tawas, 1 botol bensin, pipa, dan lem.
Densus 88 Antiteror setelahnya menggeledah rumah di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.