Politikus PPP: Pemerintah Perlu Pikirkan Penanganan Jakarta Setelah tak Lagi Jadi Ibu Kota
Achmad Baidowi mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Ibu Kota baru Indonesia
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Ibu Kota baru Indonesia berada di kabupaten Penajam Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Awiek demikian sapaannya, menilai, pengumuman lokasi Ibu Kota baru tersebut sekaligus menghentikan polemik dan perdebatan terkait dengan wacana pemindahan Ibu Kota Negara.
"Ini sekaligus menghentikan polemik dan perdebatan terkait dgn wacana pemindahan ibu kota," ujar Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Senin (26/8/2019).
Selanjutnya menurut Awiek, harus dipikirkan di kota yang baru adalah tata ruang, serta pengendalian kepadatan penduduk.
Baca: Donald Trump Minta Angkat Kaki, Analis Bilang Apple Sulit Cabut dari China
Baca: Yasmine Wildblood dan Nabila Syakieb Dapat Kejutan Baby Shower Bareng untuk Sambut Anak Kedua
Baca: Satnarkoba Polres Tanah Karo Amankan IRT yang Simpan Sabu 91,65 Gram
Harapannya Kota baru jangan sampai mengulang persoalan serupa yang melanda Jakarta seperti macet, banjir, polusi, kepadatan.
"Karena tipikal masyarakat Indonesia biasanya mendekat kepada pusat aktivitas pemerintahan. Sehingga harus betul-betul ada pengendalian terhadap kawasan tersebut," jelasnya.
Selain itu kata dia, yang perlu dipikirkan pemerintah adalah penanganan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
Menjadikan pusat kota bisnis dan perdagangan harus jelas konsepnya.
"Jangan sampai nanti aktivitas bisnis dan perdagangan ikut mendekat ke kawasan ibu kota. Sehingga nantinya jakarta menjadi kota yang meredup," katanya.
Dia menyarankan Pemerintah bisa meniru pola negara-negara lain ketika melakukan pemindahan ibu kota.
Misalnya, Brazil, Australia, India, Myanmar, bahkan Turki.
Terakhir ia menilai, harus ada perubahan regulasi yakni revisi UU tentang Ibu Kota.
Mekanisme di DPR