Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Bisa Dipanggil DPR RI Terkait Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Pelindo II

Jika pemerintah tidak juga melaksanakannya, DPR punya kewenangan untuk mengevaluasi kembali kinerja pemerintah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Presiden Bisa Dipanggil DPR RI Terkait Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Pelindo II
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kedua kiri) dan Agus Hermanto (kedua kanan) menerima laporan akhir Pansus Angket tentang Pelindo II dari Ketua Pansus Panitia Angket DPR, Rieke Diah Pitaloka (kanan) saat Rapat Paripuna ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Laporan Pansus Angket tentang Pelindo II diantaranya merekomendasikan peringatan pengawasan terhadap kasus-kasus 'fraud engineering' di PT Pelindo II. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II (Pansus Pelindo II) yang disetujui secara aklamasi semua anggota DPR pada Rapat Paripurna tanggal 25 Juli 2019 telah diserahkan kepada presiden harus terus dikawal.

Jika pemerintah tidak menindaklanjuti rekomendasi, maka DPR bisa memanggil presiden untuk menanyakan alasan belum dijalankanya rekomendasi tersebut.

Ini diungkapkan Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir belum lama ini.

"Pemerintah berkewajiban untuk menindaklanjuti hasil pengawasan DPR yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi," kata Mudzakir.

Bahkan jika pemerintah tidak juga melaksanakannya, DPR punya kewenangan untuk mengevaluasi kembali kinerja pemerintah dan bisa mengambil sikap melakukan hak budgetting terhadap bidang yang bersangkutan dengan meminta hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait dengan indikasi kerugian negara sebagaimana tertuang dalam hasil laporan Audit Investigatif BPK, serta adanya dugaan terjadinya tindak pidana, DPR dapat merekomedasikan untuk dilakukan penyelidikan dugaan terjadinya kerugian negara tersebut.

Baca: Ruislag Dinilai Tidak Adil, Koperasi TKBM Priok Siapkan Gugatan ke Pelindo II

"Karena ini berkaitan dengan soal penegakan hukum, DPR hanya berhak memperoleh informasi tentang hasil penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut," ujarnya menambahkan.

Berita Rekomendasi

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, berpendapat pemerintah memang selayaknya menanggapi rekomendasi Pansus Pelindo II DPR-RI.

"Tanggapan seperti apa yang disampaikan pemerintah tentunya kembali kepada kebijakan pemerintah sendiri," tuturnya, pada Jumat (23/8), di Jakarta.

Seperti diketahui, setelah bekerja selama tiga setengah tahun dari Oktober 2015 sampai Juli 2019, Pansus Pelindo II yang dibentuk DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan di Pelindo, telah merampungkan tugas dan melaporkan hasilnya dalam Rapat Paripurna DPR  tanggal 25 Juli 2019.

Dalam rapat tersebut, semua anggota DPR yang hadir menyetujui rekomendasi yang sudah dihasilkan Pansus Pelindo II untuk ditindaklanjuti pemerintah.

Tak hanya itu, DPR juga menyatakan mendukukung presiden untuk berani melakukan terobosan progresif mengembalikan tata kelola BUMN sesuai mandat dan perintah Pasal 33 UUD 1945 khususnya di sektor kepelabuhan.

Terkait persoalan hukum, Pansus DPR juga meminta aparat terutama KPK dan Polri melanjutkan penyidikan dan pelanggaran UU yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara di Pelindo II. Selain itu, Pansus juga meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun dari di institusi mana pun yang terlibat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas