Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunjuk Pengacara Kasus Korupsi Jadi Panelis, Ini Alasan Pansel Capim KPK

Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, mengatakan pihaknya menunjuk panelis berdasarkan kemampuan di bidang tindak pidana korupsi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tunjuk Pengacara Kasus Korupsi Jadi Panelis, Ini Alasan Pansel Capim KPK
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih di Kantor Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melibatkan sosiolog, Meutia Garni Rahman dan ahli hukum, Luhut MP Pangaribuan, untuk tes wawancara dan uji publik. Tahapan tes capim KPK wawancara dan uji publik akan digelar di pada 27-29 Agustus 2019.

Timbul perdebatan mengenai keterlibatan Luhut. Hal ini karena Luhut merupakan penasihat hukum Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia. Emirsyah berstatus tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, mengatakan pihaknya menunjuk panelis berdasarkan kemampuan di bidang tindak pidana korupsi.

Baca: PB IDI Tolak Dokter Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Persetubuhan Anak di Mojokerto

"Kami mengambil panelis atas pertimbangan dan pandangan keilmuan bersangkutan. Kami hanya memandang keilmuan di titik beratkan," kata Hendardi, ditemui di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Senin (26/8/2019).

Dia menjelaskan, Meutia merupakan ahli di bidang ilmu sosial. Sedangkan, Luhut merupakan ahli hukum dan juga berprofesi sebagai pengacara. Dia meminta supaya kedua orang itu tidak dipermasalahkan.

Baca: Alasan Presiden Jokowi Pindahkan Ibu Kota di Kalimantan Timur: Beban Jakarta Sudah Berat

"Jadi jangan semua dikaitkan, kami harus ambil malaikat nanti misalnya harus tidak boleh ini tidak boleh itu," kata dia.

Apalagi, dia menegaskan, Emirsyah belum dijatuhkan hukuman atas perbuatannya.

BERITA TERKAIT

"Ya kan (Emirsyah Satar,-red) belum dihukum, itu proses sedang berlangsung, tidak bisa diartikan dia dihukum atau vonis. Jadi nanti setelah berkekuatan hukum tetap baru, itu anda baru boleh bilang dia (sudah,-red) korupsi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas