Diperiksa KPK, Aher Mengaku Tidak Tahu Sama Sekali Soal RDTR Terkait Izin Meikarta
Pria yang akrab disapa Aher tersebut diperiksa sebagai saksi untuk Sekda Jabar Non Aktif sekaligus tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, Iwa
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Diperiksa KPK, Aher Mengaku Tidak Tahu Sama Sekali Soal RDTR Terkait Izin Meikarta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahmad-heryawan-nihye2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2019).
Pria yang akrab disapa Aher tersebut diperiksa sebagai saksi untuk Sekda Jabar Non Aktif sekaligus tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, Iwa Karniwa.
Kehadirannya hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaannya yang seharusnya dilakukan kemarin pada Senin (26/8/2019).
Ia keluar dari Lobi Gedung KPK Merah putih pada pukul 14.17 WIB.
Aher mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR).
Baca: Pansel Cecar Irjen Firli Soal Dugaan Gratifikasi Menginap Dua Bulan di Hotel
"Kemarin saat saya ditanya tentang proses RDTR dari Kabupaten Bekasi yang ditetapkan atau yang sudah disepakati oleh Bupati dan DPRD, saya katakan saya tidak tahu proses itu sama sekali," kata Aher.
Ia pun mengatakan tidak mengetahui terkait proses pembahasannya di tingkat Provinsi, karena sampai pensiun dirinya belum menerima dokumen rekomendasi terkait hal tersebut.
"Saya juga tidak tahu proses di Provinsi karena biasanya rekomendasi-rekomendasi terhadap Perda yang diajukan oleh Bupati Walikota itu masuk ke meja saya setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya ditandatangani. Sampai saya pensiun itu belum masuk. Jadi saya tidak tahu proses RDTR-nya di Kabupaten Bekasi seperti apa. Saya juga belum tahu juga ketika itu sudah dikirim ke Provinsi diproses di Provinsi, kemudian keburu saya pensiun," kata Aher.
Baca: Kronologi Lengkap Istri Muda Bunuh Suami dan Anak Tiri Hingga Mayatnya Dibakar di Mobil
Aher sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK terkait Meikarta pada Rabu (9/1/2019). Saat itu, dia diperiksa terkait dengan perannya ketika menjadi gubernur dalam proses perizinan Meikarta.
"Jadi proses perizinan ini baik yang diketahuinya terkait dengan perizinan Meikarta yang dilakukan Kabupaten Bekasi ataupun terkait dengan rekomendasi yang menjadi domain atau kewenangan dari pemerintah provinsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (9/1/2019).
Selanjutnya KPK juga mengklarifikasi sejauh mana Aher mengetahui adanya dugaan penerimaan uang oleh beberapa pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kasus tersebut.
"Kami mulai menemukan beberapa data dan informasi dan bukti yang baru terkait dengan pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana. Di Pemprov Jabar, misalnya, ada pejabat atau sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarga ke luar negeri. Itu sedang dialami oleh KPK," ungkap Febri.
Dalam perkara ini, pada Jumat (23/8/2019) lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam perkara yang sama.
Kala itu, Deddy Mizwar mengakui bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tata ruang dari Pemkab Bekasi untuk proyek pembangunan Meikarta bermasalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.