Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Apa Saja yang Akan Diboyong dan Dibangun di Sana?

Ibu kota negara resmi pindah ke sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Apa saja yang akan diboyong & dibangun di sana?

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Miftah
zoom-in Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Apa Saja yang Akan Diboyong dan Dibangun di Sana?
Kolase TribunAmbon.com/Tribunkaltim.co/HO Bappenas
Ibu kota negara resmi pindah ke sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Apa saja yang akan diboyong & dibangun di sana? 

Ibu kota negara resmi pindah ke sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Apa saja yang akan diboyong & dibangun di sana

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi memindahkan ibu kota negara ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pengumuman pemindahan ibu kota disiarkan melalui konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/8/2019) lalu.

Dengan adanya pemindahan ibu kota, ada beberapa tempat yang akan diboyong dan dibangun ke wilayah Kalimantan Timur tersebut.

Hal ini diterangkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Acara Youth Talks, Selasa (20/8/2019) silam.

Baca: Peneliti LIPI: Jokowi Punya Keberanian Pindahkan Ibu Kota RI ke Kaltim

Baca: Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata 3 Mantan Gubernur DKI Jakarta

Baca: Menurut Mendagri, Ibu Kota Baru Nantinya Akan Mirip BSD City di Tangerang Selatan

Melalui dokumen Kementerian PPN/Bappenas yang diperoleh Tribunnews dalam acara tersebut, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keharusan pemindahan ibu kota negara.

Pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi pada ibu kota Indonesia sebelumnya, yakni Jakarta.

Berita Rekomendasi

Menurut World Economic Forum tahun 2017, Jakarta masuk ke dalam peringkat 9 Kota Terpadat di Dunia.

Diketahui, konsentrasi penduduk terbesar berada di Jakarta dan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur).

Selain itu, Jakarta dan Jabodetabek sarat dengan kemacetan tinggi dan pergerakan aktivitas yang menghabiskan waktu hingga 2-3 jam sekali perjalanan.

Hal tersebut membuat indeks kemacetan terdapat di peringkat ketujuh dari 403 kota yang disurvei di 56 negara.

Kerugian ekonomi juga terjadi akibat kemacetan.

Berdasarkan data PUSTRAL UGM 2013, Kerugian meningkat dari 56 Triliun Rupiah per tahun di 2013 menjadi 65 Triliun per tahun, berdasarkan data World Bank 2017.

Kedua, Jakarta dan Jabodetabek sarat akan pencemaran udara dan sungai.

Menurut Data AirVisual pada Agustus 2019, Jakarta menempati peringkat 1 sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, berdasarkan Air Quality Index Value.

Bahkan, 96 persen kualitas air sungai di Jakarta dan Jabodetabek tercemar berat.

Potensi ancaman gempa di Jakarta menjadi satu alasan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.
Potensi ancaman gempa di Jakarta menjadi satu alasan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

Ketiga, mengenai potensi ancaman gempa di Jakarta.

Wilayah Jakarta terancam oleh aktivitas gunung api, yaitu Gunung Krakatau dan Gunung Gede.

gempa tsunami Megathrust Selatan Jawa Barat dan Selat Sunda juga berpotensi di Jakarta.

Begitu pula dengan gempa darat Sesar Baribis, Sesar Lembang, dan Sesar Cimandiri.

Selain beberapa pertimbangan di atas, ibu kota baru juga menjadi simbol identitas bangsa.

Selama ini, Jakarta atau sebelumnya dikenal sebagai Batavia, merupakan peninggalan kolonial.

Kota dengan sebutan 'Queen of the East' di masa silam ini adalah representasi kepentingan Belanda, bukan kepentingan rakyat Indonesia.

Sehingga, Indonesia memerlukan rancangan ibu kota dengan urban design yang dapat merepresentasikan identitas dan persatuan bangsa dalam kerangka nation and state building.

Selain itu, ibu kota dengan urban design merefleksikan kebhinekaan Indonesia.

Kriteria Penentuan Lokasi

Penentuan lokasi ibu kota baru pun tidak sembarangan.

Ada tujuh kriteria yang dipertimbangkan untuk ibu kota baru.

Pertama, yakni ketersediaan lahan luas milik negara.

Hal ini mencakup delineasi kawasan dan penggunaan lahan dan status penguasaan atas lahan.

Kedua, kemiringan lahan dan daya dukung tanah.

Indikator atas kriteria ini adalah topografi dan kemiringan lahan, daya dukung tanah dan formasi geologi.

Ketiga, yaitu ketersediaan sumber daya air.

Ketersediaan sumber daya air sebagai kriteria ibu kota baru yang ideal mencakup indikator daya dukung air permukaan (sungai dan waduk) dan daya dukung air tanah (CAT).

Keempat, lokasi bebas bencana banjir, kebakaran hutan dan lahan.

Kriteria ini mempertimbangkan sebaran dan potensi batubara dan kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan, serta sebaran lahan gambut dan potensi atas rawannya kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, ibu kota baru juga harus dekat dengan kota eksisting yang sudah berkembang.

Tentunya, kriteria ini memenuhi indikator infrastruktur transportasi dan sumber energi yang memadai.

Karakteristrik sosial budaya juga dipertimbangkan dalam pemilihan ibu kota baru.

Terakhir, penentuan lokasi ibu kota baru juga terkait dengan perimeter pertahanan dan keamanan.

Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan telah diumumkan pada Pidato Kenegaraan Presiden
Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan telah diumumkan pada Pidato Kenegaraan Presiden, Jumat (16/8/2019).

Dari ketujuh kriteria tersebut, pemerintah memutuskan untuk menempatkan ibu kota baru di Kalimantan.

Keputusan ini sebelumnya telah disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden, Jumat (16/8/2019) silam.

Kalimantan disebut merupakan lokasi paling strategis untuk dijadikan ibu kota baru.

Secara spesifik, hal itu dikarenakan lokasinya yang berada di Wilayah Tengah Indonesia.

Selain itu, lokasinya bebas dari bencana gempa bumi dan tsunami.

Hingga pada Senin (26/8/2019) lalu, Jokowi akhirnya memutuskan sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota baru Indonesia.

Apa Saja yang Dipindahkan?

Berdasarkan dokumen Kementerian PPN/Bappenas, hanya pusat pemerintahkan yang akan dipindahkan ke ibu kota baru.

Pusat pemerintahan yang akan diboyong ke wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara antara lain :

1. Istana dan lembaga eksekutif

2. Legislatif, mencakup kantor dan perumahan

3. Yudikatif, mencakup kantor dan perumahan

4. Keamanan, mencakup kepolisian dan angkatan bersenjata

5. Pertahanan, mencakup lapisan pertahanan statis dan dinamis

6. Bank Sentral dan perbankan utama

7. Perwakilan Negara/Kedutaan Besar

8. Information and Communication Technology (ICT)

9. Perguruan Tinggi

10. Lembaga-lembaga Penelitian

Rancangan Zonasi dan Tahap Pembangunan

Berikut tahapan pembangunan ibu kota baru yang dilaksanakan 2021-204 5 mendatang.

(2021-2024)

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (2.000 Ha) :

Istana

Kantor Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif)

Taman Budaya

Botanical Garden

(2025-2029)

Kawasan IKN (40.000 Ha) :

Perumahan ASN/TNI/POLRI

Diplomatic Compound

Fasilitas pendidikan dan kesehatan

Universitas, Science and Techno Park

High Tech and Clean Industries

R&D Center

MICE/Convention Center

Sport Center, Museum

Shopping Mall

Pangkalan Militer

(2030-2045)

Kawasan Perluasan IKN 1 (200.000 Ha) :

National Park

Konservasi Orang Utan

Klaster Permukiman Non-ASN

Kawasan Perluasan IKN 2 (> 200.000 Ha) :

Metropolitan

Wilayah pengembangan terkait dengan wilayah provinsi sekitarnya

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas