Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Mantan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip (SWM) segera disidangkan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip (SWM) segera disidangkan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Selasa (27/8/2019) pihaknya telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke tahap penuntutan.

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghadirkan dua tersangka yakni BNL dan SWM (Bupati Kepulauan Talaud)," kata Febri di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Selasa (27/8/2019).

Ia mengatakan, sejauh ini sudah diperiksa 36 saksi dari berbagai unsur.

Baca: Update Ranking BWF - Duo Ganda Putra Indonesia Masih Kuasai Puncak, Begini Kondisi Sektor Lainnya

Baca: Teriakan Papua Merdeka Terdengar Saat Mahasiswa Tolak Kehadiran Gubernur Lukas

Baca: Ragam Manfaat Bermain di Luar Ruangan Bagi Si Kecil: Butuh Proteksi dari Gigitan Nyamuk

"Saksi yang sudah diperiksa sejauh ini antara lain dari unsur Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepala Dinas, PNS di lingkungan Kabupaten Kepulauan Talaud, Advokat, dan Swasta," kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Beo.

Berita Rekomendasi

Sri Wahyumi diduga menerima sogokan dengan total Rp 500 juta.

Hadiah yang diterima Sri Wahyumi dari Bernard Hanafi Kalalo (BHK), pengusaha yang juga pemberi, berupa barang mewah dan uang.

Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan Benhur Lalenoh (BNL) yang merupakan pengusaha sekaligus tim sukses Bupati serta BHK seorang pengusaha.

Sri Wahyumi diduga menerima hadiah dari kontraktor yang ingin mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Talaud.

BNL berperan sebagai perantara Sri Wahyumi dan BHK.

Baca: Teriakan Papua Merdeka Terdengar Saat Mahasiswa Tolak Kehadiran Gubernur Lukas


Melalui BNL, Sri Wahyumi meminta fee 10 % kepada BHK sebagai kontraktor dari setiap paket pekerjaan yang diberikan kepada BHK.

Sebagian dari fee tersebut, BHK diminta untuk memberikan sejumlah barang mewah kepada Sri Wahyumi dengan total harga Rp 463.855.000,-.

Selain itu, BHK juga diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk Sri Wahyumi.

Uang tersebut sudah diterima Sri Wahyumi melalui salah satu ketua pokja di Kabupaten Talaud.

Sri Wahyumi ditangkap KPK atas dugaan kasus penerimaan suap proses revitalisasi pasar pada Selasa (30/4/2019).

Selain uang tunai senilai Rp 50 juta lebih, KPK menyita barang mewah yang diduga telah diberikan kepada Sri Wahyumi sebagai fee.

Barang-barang mewah tersebut berupa tas merk Channel senilai Rp 97 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32 juta.

Tak hanya tas dan aksesoris mewah, Bupati Talaud juga diduga menerima satu set perhiasan berlian merek Adelle dengan total senilai Rp 108 juta lebih.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sri Wahyumi dan BNL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu BNL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas