Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menangkan Gugatan, akankah Mulan Jameela Jadi Anggota DPR?

Gugatan sembilan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra termasuk Mulan Jameela terhadap Partai Gerindra dikabulkan oleh hakim

Penulis: Daryono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menangkan Gugatan, akankah Mulan Jameela Jadi Anggota DPR?
Surabaya.Tribunnews.com/Kukuh Kurniawan
Mulan Jameela 

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan sembilan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra termasuk Mulan Jameela terhadap Partai Gerindra dikabulkan oleh hakim, Senin (26/8/2019). 

Dimenangkannya gugatan Mulan Jameela Cs ini membuka peluang Mulan Jameela menjadi anggota DPR. 

Akankah Mulan Jameela dilantik sebagai anggota DPR? 

Berikut rangkumannya dikutip dari Kompas.com, Senin (26/8/2019): 

Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Selasa 27 Agustus: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin di Wilayah Ini

Baca: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Menghindari Iritasi dan Cara Mengatasi Iritasi Kulit Usai Facial

Baca: Betrand Peto Ditawari Bisnis Pabrik Bensu Drink & Geprek Bensu Oleh Ruben Onsu, Ivan Gunawan Iri

1. Dikabulkan hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Suasana sidang putusan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Suasana sidang putusan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

2. Penggugat enggan uangkap langkah lanjutan


Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas