Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menangkan Gugatan, akankah Mulan Jameela Jadi Anggota DPR?

Gugatan sembilan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra termasuk Mulan Jameela terhadap Partai Gerindra dikabulkan oleh hakim

Penulis: Daryono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menangkan Gugatan, akankah Mulan Jameela Jadi Anggota DPR?
Surabaya.Tribunnews.com/Kukuh Kurniawan
Mulan Jameela 

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

3. KPU serahkan ke Gerindra

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra ke internal partai.

Setya menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.

Baca: Dul Jaelani dan Mulan Jameela Ultah Barengan, Maia Estianty Beri Kejutan untuk Sosok Ibu Tiri

Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal namun untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya selepas sidang putusan di PN Jaksel, Senin (26/8/2019).

Anggota tim Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Anggota tim Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.

Berita Rekomendasi

KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.

Menurut Setya, Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.

4. Respons Partai Gerindra

Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.

"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Politisi Gerindra dan juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Politisi Gerindra dan juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Taufik Ismail/Tribunnews.com)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas