PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat Lengkap di Sini
PT. Transportasi Jakarta atau Transjakarta adalah lembaga pengelola Bus Rapid Transit (BRT) atau lebih dikenal dengan Busway
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Daryono
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat Lengkap di Sini
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi lowongan di PT Transportasi Jakarta.
PT. Transportasi Jakarta atau Transjakarta adalah lembaga pengelola Bus Rapid Transit (BRT) atau lebih dikenal dengan Busway.
Bentuk kelembagaan Transjakarta saat ini adalah Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
BLU Transjakarta bertanggung jawab untuk mengelola Busway yang meliputi perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan.
Sarana dan prasarana Transjakarta dirancang secara khusus untuk berfungsi sebagai sistem transportasi yang mampu mengangkut penumpang dalam jumlah cukup besar.
Untuk menunjang keberhasilannya, saat ini PT. Transportasi Jakarta membuka lowongan kerja.
Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi http://alo.transjakarta.co.id/ berikut informasi lengkapnya.
1. Mekanik (MK)
Tupoksi
- Bertanggung jawab atas proses perbaikan dan maintenance kendaraan Bus
- Melakukan proses pengecekan kondisi Bus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
- Melakukan proses administrasi setelah melakukan perbaikan dan atau pengecekan Bus
Kualifikasi
a. Usia maksimal 35 tahun
b. Pendidikan SMK
c. Memiliki pengalaman minimal 5 tahun untuk kendaraan alat berat (BUS, TRUK)
d. Berpengalaman menangani Bus China maupun Eropa
e. Memiliki pengetahuan tentang spare part
f. Diutamakan yang menyukai otomotif
g. Domisili di Jakarta
h. Memiliki integritas dan disiplin yang baik
i. Memiliki jiwa responsif mengenai permasalahan di kendaraan
j . Bersedia bekerja dengan metode shift
Baca: PT Pertamina Persero Perpanjang Masa Pendaftaran Lowongan Kerja, Buka hingga 31 Agustus 2019
Baca: PT Pindad (Persero) Buka Lowongan Kerja Pendidikan D3 hingga S1, Pendaftaran hingga 27 Agustus
2. Pengemudi Bus (PB)