Menkes Paham Alasan Menkeu Sri Mulyani Usul Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lebih dari 100 Persen
Menkes mengatakan, defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini berdampak pada pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek bisa memahami alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengusulkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai lebih dari 100 persen.
Usulan tersebut dilontarkan Sri Mulyani menyusul defisit neraca keuangan yang terus dialami BPJS Kesehatan.
Menkes mengatakan, defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini berdampak pada pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat.
Baca: Satu Anggota TNI AD yang Gugur Terkena Panah dan Sabetan Parang Dievakuasi ke Nabire
"Secara penjelasan Ibu Menkeu kita bisa mengerti dalam sistem keuangan tersebut, jadi kenapa Ibu Menkeu berpikir menaikkan ke 42 ribu (kelas mandiri III)," kata Menkes Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
"Kami dari Kementerian Kesehatan, tentu sangat khawatir kalau BPJS defisit berarti pelayanan kesehatan kita (kurang), karena uang ke rumah sakit tidak bisa dibayarkan, ini pasti akan mengganggu manajemen bahkan mengganggu pelayanan rumah sakit yang akan terkena juga masyarakat lagi," sambung Menkes.
Baca: Istri Bakar Suami yang Sedang Istirahat di Ayunan Rumah Tetangga di Ogan Komering Ilir
Kendati demikian, Menkes mengatakan belum ada keputusan atas wacana untuk menyelematkan BPJS Kesehatan ini.
Ia menyebut, pihaknya akan mengadakan rapat kembali bersama Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan masyarakat.
"Saya belum berani mendahului nanti tanggal 2 (September) kita akan RDP (Rapat Dengar Pendapat)lagi, nanti kita lihat," jelasnya.
Baca: Kecurigaan Tetangga Terhadap Gerak-gerik AK, Wanita yang Bakar Suami-Anaknya di Dalam Mobil
Lebih lanjut, Menkes Nila mengakui selama ini beban biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan terletak pada biaya pengobatan masyarakat.
Untuk itu, Menkes Nila mengajak seluruh masyarakat untuk sadar akan hidup sehat.
"Kemenkes menginginkan promotif preventif, itu yang saya bilang dari kita semua dari masyarakat mau hidup sehat atau enggak," pungkasnya.
Sebelumnya, pada rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/8/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Baca: Periksa Mata di Optik, Gempita dan Gisella Anastasia Sampai Kelelahan Lakukan Ini
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
Sri Mulyani menilai, kenaikan yang diusulkan DJSN itu akan tetap membuat keuangan BPJS Kesehatan defisit kembali di Tahun 2021.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani.