Pegiat Antikorupsi Yakin Presiden dan DPR Akan Respon Baik Usulan Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada
Langkah Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengajukan revisi Undang-Undang Pemilu dinilai tepat
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengajukan revisi Undang-Undang Pemilu khususnya soal larangan mantan koruptor maju dalam Pilkada dinilai tepat.
"Ini adalah upaya yang sesuai dengan kerangka hukum yang benar, dimana pembatasan hak politik yang merupakan bagian dari HAM bisa diatur dalam Undang-Undang," ujar pegiat antikorupsi, Hendrik Rosdinar kepada Tribunnews.com, Rabu (28/8/2019).
Karena itu menurut Hendrik Rosdinar, revisi ini harus direspons Presiden Jokowi dengan mengajukan revisi Undang-Undang kepada DPR.
Baca: 5 Fakta Anak Injak Kepala Ibunya, Kini Ikuti Pelatihan Kerja Hingga Lihat Air Mata Ibu Terakhir
Baca: Listrik di Jakarta dan Tangerang Sore Ini Mulai Normal Setelah 11 Gardu Induk Berhasil Dinyalakan
Baca: Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebon Jeruk, Diduga Korban Pembunuhan
"Ini akan menjadi tolok ukur bagi keseriusan Presiden dalam memberantas korupsi, terutama jika kita mengaca pada data Kepala Daerah yang terkena OTT KPK maupun jeratan oleh Aparat penegak hukum lainnya," jelas Manajer Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) ini.
Dia menilai, Revisi Undang-Undang Pemilu akan menjadi terobosan di tengah tidak berhasilnya hukuman penjara dalam memberika efek jera bagi Kepala Daerah mantan koruptor.
Kasus Bupati Kudus adalah contohnya.
Dia yakin, Presiden Jokowi akan merespons rekomendasi tersebut dengan baik, demikian pula DPR.
"Karena jika mereka tidak merespons dengan baik, maka publik akan mempertanyakan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di daerah, khususnya yang melibatkan kepala daerah," tegasnya.
Mardani setuju
Wakil Ketua Komis II DPR RI Mardani Ali Sera setuju dengan usulan KPK mantan Narapidana kasus korupsi dilarang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat dengan usulan KPK bahwa eks Napi korupsi dilarang ikut Pilkada.
"Setuju ada pembatasan bagi eks koruptor," kata Mardani saat dihubungi, Selasa, (30/7/2019).
Ia mengatakan setiap orang memang memiliki hak untuk maju dalam Pemilihan Umum atau pemilihan Kepala Daerah.
Baca: Anies Tidak Akan Diam Melihat Potensi Reklamasi Pulau H Dilanjutkan
Baca: Peneliti LIPI Berharap Pemindahan Ibu Kota Bukan Hanya Sekadar Atasi Kemacetan
Baca: Dianggap Kadaluarsa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pengamen Korban Salah Tangkap
Baca: Viral Bocah SD ke Sekolah Tanpa Alas Kaki, Setelah Dikunjungi Ceritanya Lebih Lebih Miris