Seputar Hukuman Kebiri di Mojokerto: Keluarga Maupun IDI Menolak Hingga Respon Kejaksaan Agung
Menyikapi vonis hakim tersebut, pihak keluarga terpidana berharap agar anggota keluarganya, Muh Aris (20) dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Itu kan haknya mereka, tapi ini kan kita melaksanakan putusan hakim yang secara formal diatur itu dalam UU, dalam Perppu 01 tahun 2016," ungkap Mukri, Senin (26/8/2019).
Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.
Selain mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rudy Hartono mengatakan, pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi kebiri kimia akan dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kejaksaan Agung.
"Hari ini kami sudah kirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi untuk meminta petunjuk terkait eksekusi. Lewat surat ke Kejaksaan Tinggi, kami menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," ungkap Rudy, Senin (26/8/2019).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Mojokerto, Rasyid Salim mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait proses eksekusi untuk hukuman kebiri kimia.
Menurutnya pelaksanaan kebiri kimia memang berpotensi melanggar kode etik profesi dokter.
Namun, jika hal itu merupakan perintah undang-undang, kode etik tersebut masih memungkinkan untuk dilanggar.
"Kami masih butuh penjelasan soal itu. Tapi kalau seumpama, (aturannya) harus ikut, ya kita ngikut. Kode etik bisa dilanggar ketika itu merupakan perintah undang-undang," kata Salim, saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019) malam. (Achmad Faizal, Gloria Setyvani Putri, Devina Halim, Moh. Syafií)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kontroversi Kebiri Kimia, Keluarga Minta Terpidana Dirawat di RSJ hingga Kuasa Hukum Ajukan PK