Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Minta Dibebaskan dari Hukuman

Upaya PK itu diajukan agar mantan Ketua DPR RI itu dapat bebas dari jerat hukuman kasus korupsi KTP-Elektronik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setya Novanto Minta Dibebaskan dari Hukuman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana korupsi Setya Novanto meminta majelis hakim mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.

Upaya PK itu diajukan agar mantan Ketua DPR RI itu dapat bebas dari jerat hukuman kasus korupsi KTP-Elektronik.

Pernyataan itu disampaikan Novanto pada saat sidang perdana perkara PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).

"Mengadili, menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK untuk seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst;," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Setya Novanto, saat membacakan permohonan PK.

Selain itu, dia meminta, agar majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Lalu, meminta majelis hakim membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut, meminta majelis hakim memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Baca: Polisi Siapkan 10 Ribu Personel Amankan Laga Persija VS PSM

Meminta majelis hakim memerintahkan agar terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasayarakatan, meminta majelis hakim menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak; dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Berita Rekomendasi

"Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberi putusan seadil-adilnya," tambahnya.

Sebelumnya, Terpidana korupsi KTP-Elektronik, Setya Novanto, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Rencananya, sidang pembacaan novum atau alat bukti baru PK dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).

Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengonfirmasi adanya pengajuan PK tersebut. Menurut dia, Novanto dijadwalkan hadir di persidangan itu.

"Kami mulai sidang hari ini. Rencananya begitu. Kalau panggilan sih jam 9," ujar Maqdir, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Baca: Pedagang Ayam Diadukan ke Polisi karena Cabuli Pacarnya yang Masih Berusia 16 Tahun

Dia mengungkapkan ada lima alat bukti baru yang akan diajukan. Namun, dia mengaku tidak dapat menjelaskan di luar persidangan.

"Nanti deh kan belum dibacain nanti diomelin hakim. Ada 5 kalau tidak salah," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas