Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Ancaman 12 Tahun Penjara Bagi Pelaku Oral Seks di RUU KUHP

RUU KUHP ini juga memuat bagian mengenai bagian Kekerasan Seksual. Bagian Kekerasan Seksual masuk dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Ancaman 12 Tahun Penjara Bagi Pelaku Oral Seks di RUU KUHP
ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan segera mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir di bulan September 2019.

Anggota DPR periode 2019-2024 akan dilantik pada 1 Oktober 2019.

RUU KUHP ini juga memuat bagian mengenai bagian Kekerasan Seksual. Mengenai Bagian Kekerasan Seksual masuk dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh.

Menurut draft akhir RUU KUHP yang diterima Tribunnews.com, dijelaskan arti dari pemerkosaan.

Baca: Tanggapan Istana Soal Artikel Dahlan Iskan yang Sebut Prabowo Miliki Lahan di Lokasi Ibu Kota Baru

"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan," demikian bunyi Pasal 480.

Sedangkan dalam KUHP yang masih kita pakai sampai sekarang, dalam Pasal 285 KUHP berbunyi:

Berita Rekomendasi

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun”

Baca: Gubernur Lukas Enembe: Kenapa Tak Terjunkan Banser untuk Bela Mahasiswa Papua yang Dipersekusi

Artinya, pelakunya adalah laki-laki dan masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamain perempuan.

Namun dalam RUU KUHP, terjadi pergeseran atau perluasan makna atau arti, tidak hanya alat kelamin laki-laki masuk ke alat kelamin perempuan.

Namun juga mencakup perbuatan oral seks, anal, maupun perbuatan yang memasukkan anggota tubuh atau alat ke dalam alat kelamin perempuan/anal/mulut (oral).

Tindakan perkosaan ini juga mengalami perluasan arti, suami bisa juga dinyatakan melakukan perkosaan ke istrinya dalam rumah tangga.

Berikut petikan Pasal 480 ayat (2) mengenai defenisi perkosaan:

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas