Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bappenas Bantah Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal karena Belum ada UU yang Mengaturnya

Bappenas Bantah Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal karena Belum ada UU yang Mengaturnya

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bappenas Bantah Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal karena Belum ada UU yang Mengaturnya
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S. Brodjonegoro, yang ditemui usai diskusi di kantor Ombudsman RI (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan ini, pada Kamis (15/8/2019). 

Bappenas Bantah Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal karena Belum ada UU yang Mengaturnya

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro membantah pembangunan ibu kota baru dianggap ilegal oleh parlemen karena belum ada UU yang mengaturnya.

Pasalnya, Presiden RI Joko Widodo hanya baru mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk pembangunan ibu kota baru, bukan semerta-merta memindahkan ibu kota tanpa Undang-Undang.

"Kan Presiden kemarin cuma mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk ibukota baru adalah di Penajem Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Tidak ngomong mulai sekarang kita ibu kotanya ini. Jadi, hanya membahas lokasi yang ideal," kata Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Dia mengaku mengerti pemindahan ibu kota baru memerlukan UU yang harus diajukan ke parlemen.

Rencananya, UU tersebut akan diajukan sebelum akhir tahun 2019.

"Mengenai ibu kota barunya kita paham, akan mengajukan Undang-Undang. Ini bagian dari kebijakan pemindahan ibu kota, dimulai dengan lokasi yang ideal, kemudian perundangan, dan kemudian konstruksi," ujar Bambang.

Berita Rekomendasi

Adapun, pembentukan badan otoriter untuk mengawal dan mengkaji pembangunan ibu kota baru juga akan menunggu Undang-Undang yang sah.

"Ya nanti nunggu Undang-Undang dulu. Komposisi badan otoriter darimana saja juga menunggu komposisi UU. Targetnya sebelum akhir tahun ini sudah diajukan," papar Bambang.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan rencana pemindahan obu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur ilegal.

Dia menilai ilegal karena pemindahan belum diputuskan sebelum mengajukan Rancangan Undang-Undang.

Yandri bilang yang dilakukan saat ini bisa dibilang cacat prosedur.

Seharusnya kata Yandri, pemerintah mengajukan RUU sebelum membangun ibu kota yang rencananya akan dimulai tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal, Ini Kata Kepala Bappenas"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas