Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beragam Nama Razia Lalu Lintas: di Jakarta Disebut Operasi Patuh Jaya, di Jateng Operasi Patuh Candi

Beragam Nama Razia Lalu Lintas: di Jakarta Disebut Operasi Patuh Jaya, di Jateng Operasi Patuh Candi

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Beragam Nama Razia Lalu Lintas: di Jakarta Disebut Operasi Patuh Jaya, di Jateng Operasi Patuh Candi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian Sat Lantas Restro Jakarta Barat melakukan Operasi Patuh Jaya 2017 di Jakarta, Jumat (12/5/2017). Operasi yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Beragam Nama Razia Lalu Lintas: di Jakarta Disebut Operasi Patuh Jaya, di Jateng Operasi Patuh Candi

TRIBUNNEWS.COM - Operasi patuh atau razia pelanggaran lalu lintas mulai digelar hari ini, Kamis 29 Agustus 2019 hingga Rabu, 11 September mendatang.

Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.

Selain itu, operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kami melaksanakan kegiatan proaktif, dan pendekatan preventif dalam pelaksanaan operasi ini," ujar Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri seperti dilansir Kompas.com dari laman NTMCPolri, Kamis (29/8/2019).

Rupanya, operasi patuh atau razia pelanggaran lalu lintas ini memiliki sebutan yang berbeda di tiap daerah.

Baca: Kronologi Lengkap Bos Malaysia Tolak Gojek hingga Sebut Indonesia Negara Miskin, Kini Minta Maaf

Baca: Terkini Bentrok di Deiyai Papua: 2 Warga Sipil Tewas, 6 Anggota TNI-Polri jadi Korban, 1 Orang Gugur

Wilayah hukum Polda Metro Jaya menyebutnya dengan Operasi Patuh Jaya.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan untuk Jawa Tengah disebut Operasi Patuh Candi.

Petugas kepolisian Sat Lantas Restro Jakarta Barat melakukan Operasi Patuh Jaya 2017 di Jakarta, Jumat (12/5/2017). Operasi yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian Sat Lantas Restro Jakarta Barat melakukan Operasi Patuh Jaya 2017 di Jakarta, Jumat (12/5/2017). Operasi yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski namanya berbeda, namun maksud dan tujuan operasi patuh ini sama.

Berikut nama-nama operasi patuh di setiap daerah, dikutip dari Kompas.com:

- Operasi Patuh Jaya : DKI Jakarta dan sekitarnya

- Operasi Patuh Lodaya: Jawa Barat

- Operasi Patuh Candi: Jawa Tengah


- Operasi Patuh Semeru: Jawa Timur

- Operasi Patuh Agung: Bali

- Operasi Patuh Siwalima: Ambon

- Operasi Patuh Krakatau: Lampung

- Operasi Patuh Kalimaya: Banten

- Operasi Patuh Toba: Medan

- Operasi Patuh Rencong: Aceh

- Operasi Patuh Singgalang: Sumatera Barat

- Operasi Patuh Siginjai: Jambi

- Operasi Patuh Seligi: Riau

- Operasi Patuh Musi: Sumatera Selatan

- Operasi Patuh Nala: Bengkulu

- Operasi Patuh Kapuas: Kalimantan Barat

- Operasi Patuh Telabang: Kalimantan Tengah

- Operasi Patuh Intan: Kalimantan Selatan

- Operasi Patuh Mahakam: Kalimantan Timur

- Operasi Patuh Samrat: Sulawesi Utara

- Operasi Patuh Gatarian: Nusa Tenggara Barat

- Operasi Patuh Turangga Nusa Tenggara Timur

- Operasi Patuh Anoa: Sulawesi Tenggara

- Operasi Patuh Tinombala: Sulawesi Tengah

12 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi

Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini, yaitu:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Baca: Kabar Rusuh di Papua Terkini, Keterlibatan KKB hingga Jumlah Korban

Baca: Hotman Paris Dikeroyok Farhat Abbas & Andar Situmorang, Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Ungkap Misteri

Ditlantas Polda Papua Barat melaksanakan Operasi Patuh Mansinam 2018 di Jalan Trikora Maripi dekat pantai Maruni Manokwari.
Ditlantas Polda Papua Barat melaksanakan Operasi Patuh Mansinam 2018 di Jalan Trikora Maripi dekat pantai Maruni Manokwari. (Istimewa)

"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir.

Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga akan mengincar pengendara yang melawan arah.

Selain menyalahi aturan berlalu lintas, melawan arah juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pelanggar itu sendiri maupun pengendara lain.

Baca: 8 Fakta soal 4 Tengkorak di Banyumas, Dibunuh Bergantian, 5 Tahun Bungkam hingga Penantian sang Ibu

Denda Tilang

Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor juga wajib mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan.

Diberitakan Kompas.com, berikut besaran denda tilang yang dikenai pelanggar lalu lintas:

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas