Jubir KPK dan Dua Anggota Koalisi Kawal Capim KPK Dilaporkan ke Polisi, WP KPK Tidak Takut
Yudi menilai orang-orang yang dilaporkan merupakan orang yang selama ini dikenal antikorupsi dan kritis mengawal jalannya proses seleksi Capim KPK.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa para tokoh dan aktivis yang selama ini mengawal proses seleksi Calon Pimpinan KPK telah dilaporkan ke Kepolisian dengan UU ITE, termasuk Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Yudi menilai orang-orang yang dilaporkan merupakan orang yang selama ini dikenal antikorupsi dan kritis mengawal jalannya proses seleksi Capim KPK.
Ia mengatakan, laporan tersebut tidak akan membuat mereka takut.
"Tentu laporan ke polisi ini tidak akan membuat takut akan kriminalisasi karena suara-suara agar terpilih Calon Pimpinan KPK yang berintegritas dan memiliki rekam jejak baik bukan hanya disuarakan oleh tiga orang tersebut tetapi juga oleh NU dan Muhammadiyah serta tokoh-tokoh nasional dan negarawan," kata Yudi dalam keterangannya pada Kamis (29/8/2019).
Yudi menyebut para tokoh itu antara lain Shinta Nuriyah Wahid, KH Solahuddin Wahid, Buya Syafii Maarif, Prof Mahfud MD, Romo Benny Susetyo, Prof Syamsudin Haris, dan Anita Wahid.
"Bahkan kampus-kampus, mahasiswa, serikat buruh dan gerakan antikorupsi di daerah pun sudah bergerak karena minggu ini seleksi akan memasuki tahap akhir yang menentukan nasib masa depan pemberantasan korupsi," kata Yudi.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan, polisi telah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor juru bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan dua anggota Koalisi Capim KPK.
Pelapor menyebut dirinya sebagai pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta. Laporan tersebut diterima pada Rabu (28/8/2019) kemarin.
"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/8/2019).
Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut. Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
Saat dihubungi secara terpisah, pelapor yang bernama Agung Zulianto mengatakan, dirinya melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong. Tiga orang itu yakni Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Agung mengatakan, ketiganya dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK. Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online.
"Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan koordinator ICW, Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," ungkap Agung.
"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019 sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," kata dia.
Dalam laporannya, Agung melampirkan dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media online.
Agung menuding tiga orang itu telah melangar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).