Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Coret Bukit Soeharto dari Calon Ibu Kota Baru

Bukit Soeharto menjadi titik pertama yang dijejak Presiden Joko Widodo dan rombongan saat lawatan ke Kalimantan pada Mei 2019.

Editor: Sanusi
zoom-in Terungkap, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Coret Bukit Soeharto dari Calon Ibu Kota Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri) beserta Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro (ketiga kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga kanan), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua kanan) dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pertama, risiko bencananya minim, baik banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, maupun tanah longsor.

Kedua, lokasi tersebut dinilai strategis. Jika ditarik koordinat, lokasinya berada di tengah-tengah wilayah Indonesia.

Ketiga, lokasi itu berada dekat perkotaan yang sudah terlebih dahulu berkembang, yakni Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.

Keempat, Kaltim telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, termasuk transportasi.

Kelima, hanya di lokasi tersebutlah terdapat lahan pemerintah, yakni seluas 180.000 hektar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Coret Bukit Soeharto dari Calon Ibu Kota Baru"

Spekulan Tanah

Berita Rekomendasi

Pemerintah berencana membekukan sementara jual beli lahan di lokasi yang akan menjadi ibu kota baru di Kalimantan Timur, tepatnya Kabupaten Penajam Passer Utara dan Kutai Kartanegara.

Langkah itu diambil untuk menghindari munculnya spekulan lahan ketika ibu kota mulai dibangun.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, pembekuan dilakukan setelah penetapan lokasi atau penlok keluar.

Kebijakan ini tidak berlaku di luar 180 ribu hektar kawasan ibu kota yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Selama tidak menyangkut ibu kota negara kan enggak bisa kita batasi ya. Sama hak-hak perorangan, tetapi yang dalam perencanaan ibu kota tentu akan dilakukan," kata Sofyan di kantornya, Selasa (27/8/2019).

Dari total kebutuhan lahan, ia menuturkan, 90 persen diantaranya dipastikan merupakan lahan milik pemerintah.

Saat ini, tim terkait telah diterjunkan untuk inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) di seluruh kebutuhan lahan yang ada.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas