Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Perusahaan di Kalimantan Barat Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

KLHK menetapkan tiga perusaahan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Perusahaan di Kalimantan Barat Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di kantornya, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga perusaahan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

Ketiganya merupakan perusahaan yang berada di Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menuturkan, tiga perusahan itu adalah PT SKM, PT ABP, serta PT AER.

"Ada 24 perusahaan yang kami proses penyelidikan, 3 perusahaan dinaikan statusnya yaitu jadi penyidikan korporasi sudah jadi tersangka," jelas dia usai saat konferensi pers di kantornya, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Sebelum menetapkan tersangka, KLHK melakukan penyegelan lahan kosensi ketiga perusahaan tersebut dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbuket).

Baca: Presiden Jokowi Pantau Terus Kerusuhan di Jayapura Meskipun Dirinya Berada di Purworejo

Baca: Temuan Mayat Terbakar di Bekasi: Mobil dalam Keadaan Utuh, Ada Botol Beraoma Bensin dan Korek Api

Baca: Ini Foto 2 Lokasi Rencana Pembangunan Masjid Hadiah Pangeran Abu Dhabi untuk Presiden Jokowi di Solo

Baca: Irfan Hakim Ungkap Alasannya Sudah Siapkan Tanah Makam untuk Dirinya dan Keluarga

Setelah itu, ditemukan bukti ketiganya melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Berita Rekomendasi

"Kami intensifkan untuk pulbuket, 3 yang tetapkan jadi tersangka penyidikan," ujar Rasio.

Rasio menjelaskan para tersangka bakal dijerat dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

KLHK juga menggunakan Pasal 119 dalam UU No 32/2009 mengenai perampasan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari tindak pidana karhutla.

"Pasal perampasan keuntungan belum pernah digunakan sebelumnya. Kami akan terapkan pasal tersebut kepada korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup," jelasnya.

Berikut 3 Perusahaan tersebut :

1. PT. SKM Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terbukti melakukan pembakaran hutan seluas kurang lebih 800 Ha.

2. PT. ABP Kec. Sungai Melayu Rayak dan Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Luas lahan terbakar ± 80 Ha.

3. PT. AER Kec. Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar ± 100 Ha.

Postingan Luna Maya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyayangkan postingan artis soal kebakaran hutan di Jambi.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian LHK, Rafles B Panjaitan menuturkan postingan publik figur Luna Maya di media sosial tidak berdasarkan fakta.

Ia menyebut, Kementerian LHK telah berupaya maksimal memadamkan api, bahkan ada petugas gugur di lapangan.

"Emang dia (Luna Maya) pernah madamin? Pernah lihat api? Tahu enggak dia kejadian di lapangan itu? Jadi kalau memberitakan itu jangan asbun gitu. Dia enggak lihat Manggala sampai meninggal memadamkan api," kata Rafles di kantor KLHK, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Rafles menganggap postingan Luna Maya bukanlah sebuah bentuk keprihatinan, melainkan ada kepentingan tertentu.

Baca: Iis Sugiyarto Ogah Kembali ke Rumah yang Disita KPK Meski Dikasih Harga Murah

Baca: Polisi Jemput Tersangka Pembunuhan di Pasar Unit 2 Tulang Bawang

Baca: Bersama Gramedia, Gundala Rilis Komik Edisi Terbatas

Baca: Kehilangan Banyak Pemain, PSS Sleman Siap Berjuang Habis-habisan Lawan Persib

Dirinya berharap para public figure terlebih dahulu mencari tahu lebih dalam informasi terkini sebelum memposting.

"Ini bukan bentuk keprihatinan, kalau keprihatinan dia datang ke sana, ikut bantu itu baru prihatin. Jangan hanya meng-endorse terus menggunakan isu-isu yang merugikan bangsa kita. Lebih baik tanya dahulu. Tiba-tiba blow-up sehingga akunnya diendorse," ucapnya.

Sebelumnya, pada postingan presenter sekaligus pemain film itu, meminta Presiden Jokowi dan Menteri LHK memperhatikan kasus kebakaran hutan di Jambi.

Ada dua foto api yang sedang melahap hutan disertai keterangan yang diposting Luna Maya.

Berikut postingan Luna Maya pada Rabu 28 Agustus 2019.

"Kebakaran hutan di Jambi masih belum padam! Per tanggal 24 Agustus 2019, terdapat peningkatan titik api di Bukit Tigapuluh, Jambi, dari 44 titik api, menjadi 92 titik.

Api telah diupayakan pemadamannya oleh berbagai pihak: masyarakat sekitar, teman-teman WWF-Indonesia, perusahaan setempat, BPBD, BNPB, Polri, dan TNI.

Mohon perhatian Pak @Jokowi, Bu @siti.nurbayabakar - kasihan saudara-saudara kita di sana.

#KobarkanHarapan #PadamkanApiHutan#SelamatkanMasaDepan #TogetherPossible#Connect2Earth".

Postingan itu hingga Kamis sore mendapatkan like 53.187 dan 720 komentar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas